Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisnis "Online" Menjamur, Enggar Minta Pengusaha Mal Pantang Mundur

Selama ini, pengusaha yang menjalankan bisnis online belum dikenai pajak seperti pengusaha yang memiliki toko.

Enggar bahkan meminta para pengusaha atau pengelola pusat perbelanjaan dan mal tidak menyerah ketika para peritel beralih ke platform online.

"Pesan dari Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan), Anda harus fight. Perdagangan daring itu suatu keniscayaan yang tidak bisa dihambat," ujar Enggar dalam Seminar dan Rakernas Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) di Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Enggar menyadari, ketika bisnis online adalah keniscayaan, maka harus ada aturan yang menaunginya sehingga tercipta keadilan.

Dia menjanjikan, dalam dua minggu atau paling lambat sebulan ke depan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) akan diselesaikan.

Meski demikian, alih-alih berperang, menurut Enggar, bisnis online dan offline bisa dipadukan menjadi omnichannel.

"Ada pengalaman beberapa pengusaha yang memadukan (online dan offline). Kalau offline kan barangnya dipajang di toko. Dengan penjualan online itu membantu pemasaran, jadi tidak akan meniadakan offline karena orang ingin lihat yang nyata," tutur Enggar.

Sementara untuk para pengelola mal atau pusat perbelanjaan, Enggar mengingatkan bahwa pergeseran gaya hidup (lifestyle) terjadi di mana-mana.

Dengan demikian perlu dilakukan penyesuaian karena arus perubahan gaya hidup tidak bisa dilawan.

"Tapi apa total harus berubah, belum tentu karena karakter tiap negara beda. Dengan lifestyle berubah dan dengan mereka ingin mencari sesuatu lebih mudah, maka pengusaha harus menyesuaikan diri," sebut Enggar.

Ia melihat, sejauh ini beberapa anggota APPBI banyak yang sudah melakukan penyesuaian peritel dengan melakukan renovasi dan perbaikan.

https://properti.kompas.com/read/2018/04/12/164433221/bisnis-online-menjamur-enggar-minta-pengusaha-mal-pantang-mundur

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke