Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnaker DKI Tak Punya Wewenang Bicara Standar Konstruksi

Kompas.com - 03/04/2018, 16:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Meski memiliki wewenang yang sama, namun langkah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mengevaluasi proyek konstruksi yang tengah digarap di Jakarta, dinilai tidak tepat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan hal tersebut menanggapi pernyataan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DKI Jakarta Khadik Triyanto.

Khadik sebelumnya menyebut dari 35 proyek konstruksi yang diawasinya, 80 persen di antaranya dianggap tidak memenuhi standar.

“Itu siapa yang ngomong? Saya kira, mungkin mudah-mudahan petugas Disnaker saja. Tapi kan beliau yang tidak authorized (berwenang),” kata Basuki di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Basuki kemudian mengibaratkan sebuah kecelakaan pesawat terbang yang terjadi. Meski sama-sama memiliki wewenang evaluasi, namun tugas evaluasi tersebut menjadi wewenang Komite Nasional Keselamatan Konstruksi yang berada di bawah Kementerian Perhubungan.

“Walaupun saya menteri, kan tidak authorized,” sambung Basuki.

Ada pada Kementerian PUPR

Di dalam evaluasinya, Khadik mengatakan, proyek-proyek itu tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.

Petugas dari kepolisian mengecek kondisi pasca robohnya cetakan beton tiang pancang proyek Jalan Tol Becakayu, di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/02/2018). Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 03.00 WIB saat pekerja sedang melakukan pengecoran. Terdapat tujuh korban yang dilarikan ke Rumah Sakit UKI dan Polri.MAULANA MAHARDHIKA Petugas dari kepolisian mengecek kondisi pasca robohnya cetakan beton tiang pancang proyek Jalan Tol Becakayu, di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/02/2018). Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 03.00 WIB saat pekerja sedang melakukan pengecoran. Terdapat tujuh korban yang dilarikan ke Rumah Sakit UKI dan Polri.
Indikatornya, pertama, dilihat dari kewajiban melapor. Pasal 2 disebutkan setiap pekerjaan konstruksi bangunan yang akan dilakukan, wajib dilaporkan kepada direktur atau pejabat yang ditunjuknya, dalam hal ini Disnaker.

Kedua, banyak proyek yang tidak memenuhi struktur K3. Kemudian, banyak proyek yang pada saat diperiksa, tidak mempunyai standar operasional prosedur (SOP) masing-masing fungsi kerja.

Keempat, obyek keselamatn kerja juga rata-rata banyak yang tidak memenuhi persyaratan. Sumber daya manusia kebanyakan tidak terampil, hanya punya lisensi tapi pengetahuan tidak cukup.

Menanggapi hal tersebut, Basuki menyatakan, dari aspek pekerja konstruksi salah satu tugas Disnakertrans adalah memberikan sertifikasi dan pelatihan kepada para pekerja konstruksi.

Namun, ia menegaskan, persoalan K3 yang turut disorot Khalik menjadi ranah Kementerian PUPR.

“Itu ranah LPJK dan PU,” singkat Basuki.

Basuki memastikan, di dalam proyek konstruksi yang dikerjakan, setiap kontraktor wajib menyerahkan dokumen rencana mutu pelaksanaan di dalam tender yang diajukan. Dokumen itu didalamnya juga termasuk metode kerja (SOP) sekaligus metode keselamatan kerja.

Bahkan, di dalam setiap pengajuan tender, juga diwajibkan menyerahkan usulan anggaran K3 untuk setiap proyek.

“Makanya kami awasi disitu, tidak boleh diperkecil di situ. (Besarannya) antara 1,5 persen sampai 2,5 persen,” tegas Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau