Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Disnaker DKI Tak Punya Wewenang Bicara Standar Konstruksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Meski memiliki wewenang yang sama, namun langkah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mengevaluasi proyek konstruksi yang tengah digarap di Jakarta, dinilai tidak tepat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan hal tersebut menanggapi pernyataan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DKI Jakarta Khadik Triyanto.

Khadik sebelumnya menyebut dari 35 proyek konstruksi yang diawasinya, 80 persen di antaranya dianggap tidak memenuhi standar.

“Itu siapa yang ngomong? Saya kira, mungkin mudah-mudahan petugas Disnaker saja. Tapi kan beliau yang tidak authorized (berwenang),” kata Basuki di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Basuki kemudian mengibaratkan sebuah kecelakaan pesawat terbang yang terjadi. Meski sama-sama memiliki wewenang evaluasi, namun tugas evaluasi tersebut menjadi wewenang Komite Nasional Keselamatan Konstruksi yang berada di bawah Kementerian Perhubungan.

“Walaupun saya menteri, kan tidak authorized,” sambung Basuki.

Ada pada Kementerian PUPR

Di dalam evaluasinya, Khadik mengatakan, proyek-proyek itu tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.

Kedua, banyak proyek yang tidak memenuhi struktur K3. Kemudian, banyak proyek yang pada saat diperiksa, tidak mempunyai standar operasional prosedur (SOP) masing-masing fungsi kerja.

Keempat, obyek keselamatn kerja juga rata-rata banyak yang tidak memenuhi persyaratan. Sumber daya manusia kebanyakan tidak terampil, hanya punya lisensi tapi pengetahuan tidak cukup.

Menanggapi hal tersebut, Basuki menyatakan, dari aspek pekerja konstruksi salah satu tugas Disnakertrans adalah memberikan sertifikasi dan pelatihan kepada para pekerja konstruksi.

Namun, ia menegaskan, persoalan K3 yang turut disorot Khalik menjadi ranah Kementerian PUPR.

“Itu ranah LPJK dan PU,” singkat Basuki.

Basuki memastikan, di dalam proyek konstruksi yang dikerjakan, setiap kontraktor wajib menyerahkan dokumen rencana mutu pelaksanaan di dalam tender yang diajukan. Dokumen itu didalamnya juga termasuk metode kerja (SOP) sekaligus metode keselamatan kerja.

Bahkan, di dalam setiap pengajuan tender, juga diwajibkan menyerahkan usulan anggaran K3 untuk setiap proyek.

“Makanya kami awasi disitu, tidak boleh diperkecil di situ. (Besarannya) antara 1,5 persen sampai 2,5 persen,” tegas Basuki.

https://properti.kompas.com/read/2018/04/03/160059421/disnaker-dki-tak-punya-wewenang-bicara-standar-konstruksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke