JAKARTA, KOMPAS.com – Selain akan memperpanjang waktu konsesi bagi 39 ruas tol, pemerintah juga berencana memberikan insentif pajak. Namun, insentif ini hanya akan diberikan kepada tiga ruas tol, yang notabene baru saja beroperasi.
Insentif pajak dan perpanjangan konsesi merupakan instrumen yang digunakan pemerintah untuk menekan tarif tol yang berlaku.
Baca juga : 39 Ruas Tol yang Terkena Harmonisasi Tarif
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mendapatkan keluhan dari sejumlah pengemudi truk yang menyoal tingginya tarif kendaraan Golongan III, IV dan V.
Dengan adanya instrumen ini, diharapkan harga barang logistik dapat ditekan seiring biaya distribusi yang turun.
Baca juga : Mudik Nanti, Jakarta-Ngawi Cuma 10 Jam
Soal besaran insentif, Basuki mengatakan, hal ini masih akan dibahas terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sementara, untuk 36 ruas tol lainnya, nantinya hanya akan diberikan perpanjangan konsesi tanpa ada insentif pajak sebagai bagian dari kompensasi harmonisasi tarif.
“Kalau ini paling dua minggu sosialisasi. Mudah-mudahan paling lama dua minggu kalau pajak sudah oke, saya keluarkan (keputusan),” kata dia.
Baca juga : Tarif Tol Ngawi-Kertosono Ruas Ngawi-Wilangan Rp 48.000
Di samping itu, Kementerian PUPR juga akan melakukan penyederhanaan golongan kendaraan di jalan tol. Golongan II dan III akan digabung menjadi golongan II dan golongan IV dan V digabung menjadi golongan III.
Berikut daftar 39 ruas tol yang akan dikaji:
A. Trans Jawa Antar Kota I
1. Cikampek - Palimanan 116.75 km
2. Pejagan - Pemalang 58.5 km
3. Pemalang - Batang 39.2 km
4. Batang - Semarang 75.0 km
5. Semarang - Solo 72.6 km
6. Solo - Ngawi 90.1 km
7. Ngawi - Kertosono 87.02 km