JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka menurunkan biaya distribusi logistik, pemerintah kini tengah mengkaji rencana harmonisasi tarif tol. Rencana ini akan diwujudkan dengan tetap menjaga kepercayaan investor dan menghormati kerja sama yang telah ditandatangani di dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, setidaknya ada 39 ruas tol yang akan dikaji kembali tarifnya. Harmonisasi ini dilakukan dengan kompensasi perpanjangan waktu konsesi dan pemberian insentif perpajakan.
“Bukan penurunan, tapi istilah Menteri Keuangan (Meneu) mengharmonisasi tarif tol. Kenapa harmonisasi? Kan harganya bervariasi, ini diharmonisasi. Jadi supaya tidak terlalu beda per kilometernya karena itu tarif dasar,” kata Basuki di Madiun, Kamis (29/3/2018).
Baca juga : Mudik Nanti, Jakarta-Ngawi Cuma 10 Jam Dijelaskan Basuki, ada empat tarif yang berlaku di ruas tol, tergantung dari tahun konstruksi. Untuk tol yang dibangun antara tahun 1970-an hingga 2000, tarifnya Rp 400 per kilometer. Sementara, yang dibangun pada 2000-2010 tarifnya di kisaran Rp 700 per kilometer.
Basuki menambahkan, dari 39 ruas yang dikaji, tiga diantaranya selain diberi perpanjangan waktu konsesi juga akan diberikan insentif pajak. Ketiganya yaitu Tol Solo-Ngawi, Tol Ngawi-Kertosono, dan Tol Kertosono-Mojokerto.
“Kebetulan yang tiga ruas ini belum bisa nutup walaupun sudah diperpanjang. Maka masih ada insentif pajak,” kata dia.
Baca juga : Tarif Tol Ngawi-Kertosono Ruas Ngawi-Wilangan Rp 48.000
Sementara 36 lainnya hanya akan diberikan perpanjangan waktu konsesi. Basuki mengatakan, baik perpanjangan waktu konsesi dan insentif pajak diberikan untuk menjaga agar Internal Rate of Return (IRR) tetap terjaga.
A. Trans Jawa Antar Kota I
1. Cikampek - Palimanan 116.75 km
2. Pejagan - Pemalang 58.5 km
3. Pemalang - Batang 39.2 km
4. Batang - Semarang 75.0 km
5. Semarang - Solo 72.6 km
6. Solo - Ngawi 90.1 km