JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) Syarif Burhanuddin menegaskan tak berwenang dalam memberikan sanksi atau hukuman bagi pelaksana jaksa atau kontraktor BUMN Karya yang mengalami kecelakaan kerja konstruksi.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 66 Tahun 2018.
Baca juga : Akibat Serentetan Kecelakaan Kerja, Waskita Karya Dijatuhi Sanksi
"Kewenangan Komite K2 dalam Permen 66 itu hanya memasuki tempat kerja konstruksi, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, meminta data yang berhubungan dengan tugas komite, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk keselamatan konstruksi," jelas Syarif saat jumpa pers di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
Syarif menambahkan, pihak yang berwenang memberikan sanksi bagi pelaksana jasa atau kontraktor BUMN Karya adalah para pengguna jasa.
Baca juga : Drama di Jalan Pattimura
"Yang bisa memberikan sanksi itu pengguna jasa, misalnya Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR atau Ditjen Perkeretaapian Kemenhub," imbuh dia.
Kendati begitu, Komite K2 tetap akan memberikan rekomendasi dari hasil evaluasi kepada pengguna jasa untuk dilaksanakan dan disampaikan ke pelaksana jasa atau kontraktor BUMN Karya.
"Rekomendasi ini diberikan ke Pak Menteri PUPR dan ke pengguna jasa untuk melaksanakan. Itu yang menjadi syarat dalam berita acara yang ditandatangani. Nanti, pengguna jasa akan menyampaikan rekomendasi dari Komite K2 ke pelaksana jasa agar rekomendasi itu dilaksanakan," ungkap Syarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.