JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak awal Februari 2018, Komisi VI DPR telah mengingatkan pemerintah untuk menghentikan sementara proyek-proyek infrastruktur.
Peringatan itu diberikan menyusul ambruknya tembok underpass perimeter selatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Di samping sejumlah kasus kecelakaan kerja yang terjadi sebelumnya.
Baca juga : 32 Proyek Tol dan 4 Kereta Layang Terkena Dampak Moratorium
Namun rupanya, peringatan yang diberikan tidak digubris. Pemerintah tetap melanjutkan pekerjaan yang telah dimulai.
"Pemerintah tidak serius dan abai, sehingga terjadi lagi kecelakaan kerja pada proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu)," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijana dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (24/2/2018).
Politisi Demokrat itu menilai, jumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan oleh pemerintah terlalu besar. Hal ini tidak sebanding dengan ketersediaan jumlah tenaga kerja konstruksi yang ada.
Baca juga : Waskita Akui Lalai dalam Kecelakaan Kerja Infrastruktur
"Dengan sumber daya manusia (SDM) terbatas, wajar pengawasan turun. Itu baru dari sisi pengawasan, belum dari sisi teknis," sambung Azam.
Azam pun menilai wajar bila pemerintah saat ini mengambil sikap menghentikan sementara pekerjaan proyek infrastruktur yang ada. Hal ini guna mengevaluasi sistem kerja yang dilakukan kontraktor ketika megeksekusi sebuah proyek.
Baca juga : Ada Apa dengan Waskita Karya?
Namun, menurut dia, langkah yang dilakukan pemerintah terlambat.
"Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terlambat. Seandainya tidak terlambat, kejadian Becakayu tidak akan terjadi," tuntasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.