Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah ASN dan TNI/Polri, Tapera Baru Berlaku untuk Swasta

Kompas.com - 20/02/2018, 11:30 WIB
Arimbi Ramadhiani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Implementasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berlangsung akan secara bertahap.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, saat ini Tapera masih dalam proses pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera.

Baca juga : Badan Pengelola Tapera Terbentuk Maret 2018

"Fokusnya sekarang bentuk kredibilitas BP Tapera melalui transformasi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) ke BP Tapera dulu," ujar Basuki usai pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (19/2/2018) sore.

Ia mengatakan, saat ini aset Bapertarum sudah triliunan rupiah dan beranggotakan ribuan orang yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah tabungan ASN ini beralih dari Bapertarum ke Tapera, pemerintah baru akan mengurus pembayaran pensiun untuk TN dan Polri yang selama ini dikelola PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero).

"Selanjutnya, (Tapera) gelinding semua termasuk ke pekerja umumnya," jelas Basuki.

Adapun untuk pembentukan BP Tapera, lanjut Basuki, sekarang masih menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Sementara menunggu Keppres tersebut, pemerintah menyusun apa saja tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BP Tapera ke depan.

Sebelumnya, menurut Sri Mulyani, dirinya dan Basuki membahas bagaimana penetapan panitia seleksi untuk menentukan Badan Pelaksana Tapera.

Baca juga : Selama Masa Transisi Tapera, ASN Masih Bisa Beli Rumah

"Nanti diatur melalui Keppres. Dengan demikian, seluruh fungsi Bapertarum dalam rangka memberikan kewajiban untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam pembelian rumah tetap dijalankan selama 3 bulan ini," kata Sri Mulyani.

Dalam rangka menjalankan transisi Bapertarum dengan BP Tapera, lanjut Sri Mulyani, termasuk di dalamnya proses pemindahan aset.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com