Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Izin Perumahan di Sleman Makan Waktu Setahun Bikin Basuki Geram

Kompas.com - 17/02/2018, 20:00 WIB
Arimbi Ramadhiani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

SLEMAN, KOMPAS.com - Perizinan masih menjadi momok bagi pengembang yang membangun perumahan. Seperti di Sleman, Yogyakarta, misalnya perizinan bisa memakan waktu sampai satu tahun.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, akan mendatangi Pemerintah Kabupaten Sleman untuk membicarakan hal tersebut.

Baca juga : Perizinan Rumah Subsidi, Masalah yang Tak Pernah Beres

"Kalau sudah begini, saya enggak lihat lagi, mana (wewenang) pusat, mana kabupaten, karena kita harus melindungi masyarakat," ujar Basuki saat Workshop Strategi Merumahkan Rakyat di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (17/2/2018).

Padahal Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Paket Kebijakan XIII dalam rangka menyederhanakan perizinan.

Paket kebijakan ini juga telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca juga : Percepat Pembangunan, Perizinan Perumahan Digabung

Sejumlah daerah sudah mampu memangkas waktu perizinan menjadi kurang dalam sehari.

Meski demikian, ada pula daerah, seperti Sleman yang belum dapat langsung melaksanakan aturan tersebut.

"Pontianak saja bisa 6 jam selesai. Di Sleman sampai setahun orang (pegawai birokrasi) belum bisa menyesuaikan izin yang cepat. Itu kan cost lagi," tutur Basuki.

Ia pun mengatakan, kemudahan perizinan ini adalah salah satu bentuk upaya pemerintah untuk melindungi konsumen.

Dengan perizinan cepat selesai, rumah untuk MBR juga cepat dibangun tanpa biaya lebih yang dikeluarkan pengembang.

"Kalau saya salah, saya minta maaf, tapi masa pengembang mau bikin perumahan izinnya bisa setahun, apa ini?" geram Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau