Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perizinan Rumah Subsidi, Masalah yang Tak Pernah Beres

Kompas.com - 21/11/2017, 23:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Persoalan izin pembangunan rumah subsidi di daerah seakan tak pernah selesai. Meski pun Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) beserta turunannya, masih banyak pemda yang terkesan tidak menggubrisnya.

Persoalan perizinan ini, sebut Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Hari Ganie, seperti izin pembangunan, sertifikasi, lamanya proses pengurusan izin, hingga besarnya biaya yang harus dikeluarkan.

"Keluhan utama yang datang dari teman-teman anggota REI di daerah adalah perizinan. Ini tidak ada habisnya," kata Hari dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Soal biaya pengurusan izin, ia memilih menutup rapat informasi tersebut ketika KompasProperti menyinggungnya. Hanya, Hari menyesalkan masih banyak pemerintah daerah yang enggan mematuhi perintah pusat.

Padahal sudah jelas, di dalam turunan PKE XII yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ada ketentuan soal lama waktu pengurusan izin.

"Tapi di bawah itu, di daerah itu tidak jalan. Pusat punya niat baik, tapi daerah belum tentu mau melakukannya dengan beragam alasan," kata dia.

Hari pun mengapresiasi kinerja pemerintah pusat yang selama ini terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur di daerah.

Di bawah koordinasi Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pengembangan infrastruktur wilayah kini jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.

"Beda dengan dulu, PU itu bangun per sektor aja. Bina Marga bangun apa, CK (Cipta Karya) bangun apa, sekarang enggak. Ada kajian per wilayah yang mereka buat untuk 35 pengembangan wilayah baru strategis," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau