JAKARTA, KOMPAS.com - Percepatan pembangunan infrastruktur tengah dilakukan di semua lini.
Namun, sejalan dengan itu pula, terdapat lebih dari 5.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi di semua kota dan kabupaten yang harus diselesaikan.
Tantangan pembangunan ke depan harus dijawab melalui perencanaan tata ruang nasional yang berfokus pada penyelarasan daya dukung ruang, ketersedian lahan dengan target pembangunan.
"Negara harus hadir dalam melakukan perencanaan tata ruang nasional agar menciptakan ruang-ruang layak hidup dan mampu menopang kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujar Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bernardus Djonoputro melalui keterangan tertulis, Selasa (30/1/2018).
Selama ini, kata dia, harapan perencanaan kota-kota masa depan yang nyaman dan produktif masih sebatas tataran wacana populis.
Bernardus menambahkan, pentingnya memahami ruang secara kesatuan, tanah-air-udara, semestinya diikuti dengan pengaturan yang utuh.
Hal tersebut sebagai upaya untuk mencegah ketidakseimbangan maupun ketidakharmonisan dalam pemanfaatan ruang.
Upaya harmonisasi pengaturan ruang dan perencanaan juga diperlukan agar tahapan pembangunannya menjadi jelas.
Isu lintas sektor dalam perencanaan menekankan pentingnya pendekatan holistik perencanaan dan terakomodasinya semua matra ruang.
Urusan tata ruang juga tidak dapat dilepaskan dari pengembangan perkotaan dan perdesaan, maupun pengembangan wilayah strategis dan khusus lainnya.
Bernardus menekankan, harus ada upaya paduserasi sektoral harus perubahan positif dalam penataan ruang dan pertanahan.
Perubahan ini terutama harus lebih peka terhadap pelayanan mayarakat umum, kepastian hukum dan pada gilirannya membawa Indonesia menjadi semakin kompetitif di konstelasi regional.
"Fokus ke depan hendaknya diarahkan pada perencanaan ruang Indonesia yang inovatif, mumpuni, yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat, dan tata ruang menjadi panglima pembangunan dan pemanfaatan ruang," imbuh Bernardus.
Ia melanjutkan, tata ruang seharusnya menjadi penjamin investasi yang berkelanjutan, bukan penghambat.
Paket kebijakan deregulasi perijinan dan insentif dalam rangka mendorong kemudahan berbisnis di Indonesia menjadi refleksi penting bagi tata ruang ke depan.