Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/10/2017, 13:08 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pasang surut isu proyek reklamasi Teluk Jakarta dianggap sebagai bukti bahwa selama ini standar tata ruang yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rendah.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga dituding tidak fokus pada penataan ruang wilayahnya. Ini terjadi sebagai akibat pendekatan komprehensif belum dilakukan secara maksimal untuk tidak dikatakan jalan sendiri-sendiri.

Baca: Reklamasi Harus Menjadi Opsi Terakhir

"Tata ruang Jakarta standarnya rendah. Di samping memang ego sektoral masih kental," ujar Ketua Umum IKatan Ahli Perencana (IAP) Bernardus Djonoputro kepada KompasProperti Senin (9/10/2017).

Menurut Bernie, sapaan akrab Bernardus, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sendiri, Kementerian Koordinator Kemaritiman bekerja sendiri, Pemprov DKI Jakarta bkerja sendiri, juga Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga kerja sendiri.

Sementara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang seharusnya mengurus reklamasi, justru kurang berperan dalam menentukan kebijakan tata ruang di wilayah Teluk Jakarta.

"Seharusnya Kementerian ATR ikut andil," imbuh Bernie.

Lepas dari itu, kata dia, pemerintah sejatinya dapat menunjuk penanggung jawab utama proyek regenerasi kota atau urban regeneration, reklamasi dan penanganan Teluk Jakarta.

Proyek tersebut harus taat proses dan dibuat berdasarkan kajian yang bertanggung jawab. Meski demikian, untuk melanjutkan proyek ini, tidak membutuhkan peraturan daerah (perda) reklamasi.

Aturan yang dibutuhkan adalah Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Peraturan Zonasi (PZ), dan rancang kota atau urban design guide lines (UDGL).

Pemprov DKI Jakarta sendiri melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati merespons dicabutnya moratorium reklamasi ini dengan gerak cepat.

Menurut Tuty, Pemprov DKI Jakarta berencana mengirim surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk melanjutkan pembahasan dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi.

"Kepada DPRD mohon untuk segera dibahas dan disetujui bersama, dilakukan paripurna persetujuan untuk perda. Kami bersurat hari ini," kata Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (6/10/2017).

Berbasis kawasan

Kata Bernie, meski secara teknis reklamasi lazim dilakukan di seluruh pesisir dunia, namun harus menjadi opsi terakhir dari upaya revitalisasi dan peremajaan kota. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Berita
Berapa Banyak Tempat Sampah yang Harus Ditempatkan di Rumah?

Berapa Banyak Tempat Sampah yang Harus Ditempatkan di Rumah?

Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau