Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/10/2017, 13:08 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Selain itu, reklamasi harus dipastikan akan mendukung program tata ruang yang tercantum dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW), RDTR, dan PZ untuk regenerasi kota serta menyediakan ruang lebih banyak untuk pembangunan rumah rakyat.

Bernie kemudian mengusulkan regenerasi kota melalui perencanaan, dan pembangunan yang berbasis kawasan.

Bukan hanya untuk pulau reklamasi, melainkan seluruh wilayah Jakarta. Jadi, langkah pertama adalah melengkapi kawasan-kawasan baik khusus, strategis, maupun prioritas dalam peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan RDTR yang saat ini sedang dilakukan.

Kemudian, fokus kerja pemprov dan wali kota-wali kota  Jakarta adalah menyusun UDGL di kawasan-kawasan tersebut.

Termasuk kawasan-kawasan vital pemerintah seputar istana, kawasan khusus diplomatik di seputar Sekretariat ASEAN, transit oriented development (TOD) utama, peremajaan kawasan kumuh dan bandara sungai, kawasan sepanjang TB Sumatupang, dan lain lain.

Sebagai kota ke-4 terbesar di dunia, Jakarta harus mengimplementasikan kaidah, proses dan teknik perencanaan dan peremajaan yang matang.

"Kota kelas dunia seperti layaknya Tokyo, Shanghai, London, dan New York direncanakan dengan matang," cetus Bernie.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta dapat dilanjutkan.

Baca: Moratorium Reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta Resmi Dicabut

Luhut juga telah mengeluarkan surat keputusan pencabutan sanksi administrasi bagi pengembang pulau C, D, dan G.

Dalam keterangannya, Luhut menjelaskan, seluruh pihak dilibatkan dalam kajian reklamasi tersebut. Pengawasan dan evaluasi dilakukan oleh PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Keputusan ini mendapat tanggapan keras dari para aktivis penentang reklamasi. Mereka mempertanyakan penerbitan hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau C dan D di Teluk Jakarta, terutama penerbitan HGB Pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah.

Direktur RUJAK Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja mengatakan dengan diberikannya hak pengelolaan tersebut ada hak tiba-tiba keluar tanpa ada dasar, basis, dan kajian lingkungan.

"Proyek reklamasi seharusnya didahului dengan kajian pemanfaatan lingkungan. Kajian ini nantinya dijadikan Perda sebagai dasar hukum," kata Elisa.

Baca: Ini Kejanggalan HGB Pulau D Menurut Para Penentang Reklamasi

Pembahasan Perda reklamasi sendiri terhenti sejak anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi terciduk akibat menerima suap dari pengembang terkait Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau