Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Harus Hadir dalam Perencanaan Tata Ruang Nasional

Kompas.com - 30/01/2018, 16:44 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Percepatan pembangunan infrastruktur tengah dilakukan di semua lini.

Namun, sejalan dengan itu pula, terdapat lebih dari 5.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi di semua kota dan kabupaten yang harus diselesaikan.

Tantangan pembangunan ke depan harus dijawab melalui perencanaan tata ruang nasional yang berfokus pada penyelarasan daya dukung ruang, ketersedian lahan dengan target pembangunan.

"Negara harus hadir dalam melakukan perencanaan tata ruang nasional agar menciptakan ruang-ruang layak hidup dan mampu menopang kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujar Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bernardus Djonoputro melalui keterangan tertulis, Selasa (30/1/2018).

Selama ini, kata dia, harapan perencanaan kota-kota masa depan yang nyaman dan produktif masih sebatas tataran wacana populis.

Bernardus menambahkan, pentingnya memahami ruang secara kesatuan, tanah-air-udara, semestinya diikuti dengan pengaturan yang utuh.

Hal tersebut sebagai upaya untuk mencegah ketidakseimbangan maupun ketidakharmonisan dalam pemanfaatan ruang.

Upaya harmonisasi pengaturan ruang dan perencanaan juga diperlukan agar tahapan pembangunannya menjadi jelas.

Isu lintas sektor dalam perencanaan menekankan pentingnya pendekatan holistik perencanaan dan terakomodasinya semua matra ruang.

Urusan tata ruang juga tidak dapat dilepaskan dari pengembangan perkotaan dan perdesaan, maupun pengembangan wilayah strategis dan khusus lainnya.

Bernardus menekankan, harus ada upaya paduserasi sektoral harus perubahan positif dalam penataan ruang dan pertanahan.

Perubahan ini terutama harus lebih peka terhadap pelayanan mayarakat umum, kepastian hukum dan pada gilirannya membawa Indonesia menjadi semakin kompetitif di konstelasi regional.

"Fokus ke depan hendaknya diarahkan pada perencanaan ruang Indonesia yang inovatif, mumpuni, yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat, dan tata ruang menjadi panglima pembangunan dan pemanfaatan ruang," imbuh Bernardus.

Ia melanjutkan, tata ruang seharusnya menjadi penjamin investasi yang berkelanjutan, bukan penghambat.

Paket kebijakan deregulasi perijinan dan insentif dalam rangka mendorong kemudahan berbisnis di Indonesia menjadi refleksi penting bagi tata ruang ke depan.

Tata ruang sebaiknya tidak hanya mengikuti kemauan pasar semata, tapi mampu mendorong iklim investasi yang kondusif.

Caranya, dengan mengarahkan kegiatan investasi agar menempati ruang yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan pembangunan.

"Menyiapkan sistem pembangunan perkotaan untuk 20 tahun ke depan dalam rangka menciptakan kota yang aman, tangguh, terbuka, dan berkelanjutan se-bagaimana tuntutan Sustainable Development Goals (SDG) dan New Urban Agenda (NUA) harus menjadi agenda penting bersama," tutur Bernardus.

Langkah awal yang telah dilakukan adalah mengarusutamakan SDGs dalam kebijakan pemerintah, komitmen pemerintah pusat-daerah dan juga aspek fisik perencanaan dan perancangan kota yang terjadi selama kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Tindak lanjut dalam bentuk program-program yang relevan oleh berbagai stake-holder menjadi kunci keberhasilan.

Selain itu, tindak lanjut ini juga berupa mengintegrasikan SDGs dengan NUA, menyiapkan indikator keberhasilan dan mengamanatkannya sebagai bagian kinerja pemerintah daerah, serta meningkatkan kapasitas kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com