KUPANG, KOMPAS.com - Tingginya pungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi kendala pembangunan rumah murah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Biaya BPHTB yang dibebankan kepada masyarakat ini harus disetorkan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah sebelum pembangunan perumahan direalisasikan. Hal ini memberatkan masyarakat dan pengembang.
Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) NTT) Bobby Pitoby mengungkapkan keberatannya kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (29/1/2018).
Menurut Bobby, selain perizinan yang lambat dan mahal, tingginya pungutan BPHTB merupakan salah satu yang berpengaruh dan mengganjal realisasi perumahan subsidi.
"Ini karena pungutan BPHTB di NTT belum disesuaikan dengan instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2016 mengenai penuruan pungutan BPHTB. Inilah yang memberatkan pengembang dalam pembangunan perumahan bersubsidi," tegas Boby.
Karena belum ditetapkan oleh pemerintah daerah khususnya di Kota Kupang, maka BPHTB yang harus disetor sebesar Rp 4,5 juta. Sementara uang muka rumah hanya Rp 1,5 juta.
"Ini sangat memberatkan sehingga kami usulkan kepada pemerintah menghapus pajak ini untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah," tegasnya.
Padahal, pemerintah pusat sudah membantu masyarakat kecil untuk bisa mendapatkan rumah yang murah dengan pajak yang rendah melalui penurunan pajak penghasilan (PPH) dari semula 5 persen menjadi 2,5 persen.
"Ini artinya bahwa pemerintah pusat justru sangat ingin menolong masyarakat kecil, dengan cara menurunkan PPH Itu agar uang muka yang diberikan oleh masyarakat berpenghasilan rendah," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.