Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Depan, Komisi Keamanan Bangunan Terbentuk

Kompas.com - 29/01/2018, 15:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya membentuk Komite Keselamatan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga turut membentuk Komisi Keamanan Bangunan.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddi menjelaskan, ada tiga siklus di dalam sebuah pekerjaan konstruksi, yaitu pra konstruksi, proses konstruksi, dan pemanfaatan.

"Di dalam proses pra konstruksi, telah dibentuk Komisi Keamanan Bendungan, kemudian Komisi Keamanan Jembatan dan Keamanan Jalan," kata Syarif saat peluncuran Komite Keselamatan Konstruksi di Auditorium Kementerian PUPR, Senin (29/1/2018).

Untuk melengkapi kehadiran kedua komisi tersebut, Kementerian PUPR membentuk Komis Keamanan Gedung. Saat ini proses pembentukan komisi itu masih dalam tahap pematangan.

"Dalam bulan Februari ke depan akan selesai, sehingga dalam pra konstruksi kita sudah memiliki komisi yang sudah menangani masalah keamanan," kata dia.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dalam pembentukan komisi ini, nantinya akan ditetapkan batasan-batasan apa saja yang menjadi ranah Komisi Keamanan Bangunan.

Seperti halnya tugas Komisi Keamanan Bendungan. Menurut Basuki, dalam pembangunan embung, maka tidak perlu ada sertifikasi dari Komisi Keamanan Bendungan.

Ia menambahkan, KKB hanya menangani bendungan berkapasitas besar, memiliki tinggi di atas 15 meter, hingga volume di atas 15.000 kubik.

"Karena tidak mungkin ruko dua lantai disertifikasi kan enggak perlu. Mungkin nanti akan ditetapkan batasan-batasan, bangunan-bangunan mana nanti yang harus lewat Komisi Keamanan Bangunan," pungkas Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com