Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Tugas Komisi Keamanan Bangunan yang Bakal Dibentuk?

Kompas.com - 18/01/2018, 21:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya Komisi Keamanan Bendungan dan Komisi Keamanan Jembatan Panjang dan Terowongan Jalan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga akan segera membentuk Komisi Keamanan Bangunan.

Pembentukan komisi tersebut, kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, saat ini masih dalam tahap pembicaraan.

Baca juga : Pasca Mezanin BEI Ambrol, Pemerintah Bentuk Komisi Keamanan Bangunan

Pembicaraan tahap awal dilakukan oleh dua direktoran jenderal di bawah Kementerian PUPR, yakni Ditjen Cipta Karya dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

Lantas, seperti apa nantinya tugas Komisi Keamanan Bangunan tersebut?

"Ini kita harus ngomong dengan pakar, yang lantainya berapa meter persegi, atau punya berapa lantai ke atas yang harus melalui komisi itu," kata Basuki di Kompleks Parlemen, Kamis (18/1/2018).

Termasuk dalam hal ini, ia menambahkan, apakah nantinya komisi tersebut akan menangani seluruh gedung, baik yang akan dibangun maupun yang telah dibangun.

"Nanti tergantung perumusannya, (apakah) yang sudah dibangun perlu diaudit ya kita audit," kata Basuki.

Salah satu faktor pendorong dibentuknya komisi tersebut lantaran insiden ambruknya mezanin Tower 2 Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/1/2018) lalu.

Akibat insiden itu, setidaknya 77 orang mengalami luka-luka. Saat ini, aparat kepolisian masih menyelidiki penyebab terjadinya insiden tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com