Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Toko Tutup, Pemerintah Diminta Adil terhadap Ritel "Online"

Kompas.com - 28/10/2017, 19:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kehadiran bisnis daring sedikit banyak berdampak terhadap penutupan sejumlah toko ritel konvensional.

Setelah PT Matahari Department Store Tbk yang menutup dua toko Matahari Department Store di Pasaraya Manggarai dan Pasaraya Blok M, kini giliran PT Mitra Adi Perkasa Tbk yang bakal menutup toko Lotus Department Store di gedung Djakarta Theater XXI, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, dari jenis barang, sebenarnya barang yang dijual di toko daring maupun toko konvensional relatif sama.

Baca juga : Bisnis Belanja Online Sudah Ada Sejak 15 Tahun Lalu

"Walaupun sumbernya berbeda. Kebutuhan masyarakat ini kan tidak ada yang kurang kan, dari makan sampai pakaian, semua sama," kata Tutum dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

Hanya yang membedakan, ada sejumlah regulasi dan aturan yang harus dipatuhi para pemilik usaha ritel konvensional, sehingga harga barang yang mereka jual relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga jual toko daring.

Suasana Matahari Department Store di Pasaraya Manggarai, Jakarta, Selasa (19/9/2017). PT Matahari Department Store Tbk memastikan akan menutup dua gerai yang berlokasi di Pasaraya Blok M dan Pasaraya Manggarai pada akhir bulan September 2017 akibat pusat perbelanjaan tersebut sepi pengunjung. KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Suasana Matahari Department Store di Pasaraya Manggarai, Jakarta, Selasa (19/9/2017). PT Matahari Department Store Tbk memastikan akan menutup dua gerai yang berlokasi di Pasaraya Blok M dan Pasaraya Manggarai pada akhir bulan September 2017 akibat pusat perbelanjaan tersebut sepi pengunjung.
Aturan tersebut, sebut dia, mulai dari mekanisme pajak hingga penerimaan karyawan. Belum lagi batasan yang harus dipenuhi sesuai Standar Nasional Indonesia untuk barang dan sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk makanan yang dijual.

"Kalau sekarang kami lakukan aktivitas perdagangan dengan berbagai macam aturan yang diberikan, bagaimana dengan online? Ada tidak (aturan jual beli daring)?" kata dia.

Sampai saat ini, menurut Tutum, pemerintah belum mengatur regulasi praktik jual beli daring secara rinci. Termasuk dalam hal ini pengenaan pajak terhadap barang yang dijual secara daring.

Ia pun meminta agar pemerintah segera membuat aturan tersebut, untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.

Tanpa adanya campur tangan pemerintah yang lebih tegas, ia khawatir bisnis toko daring akan lebih banyak dikuasai asing. Terlebih, pasar Indonesia untuk bisnis daring ini cukup besar.

"Bukan kami iri, kami juga bisa masuk situ. (Tapi) ini sudah masuk campur tangan asing, itu tidak bisa tutup mata. (Kami) tidak masalah, selama regulasinya memungkinkan," tutup Tutum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau