Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langka di Indonesia, Tenaga Teknik Kelistrikan Disertifikasi

Kompas.com - 25/10/2017, 20:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

Sanksi

"Penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilakukan pemerintah saat ini melalui Program 35.000 megawatt pada akhirnya memerlukan SDM-SDM yang handal dan kompeten untuk mendesai, membangun, mengoperasikan dan memeliharanya," kata Febi.

SDM handal itu didapatkan salah satunya dari kegiatan seperti ini. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan adalah suatu proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan tenaga teknik di bidang usaha jasa penunjang tenaga listri.

Dalam pelaksanaan usaha-usaha ketenagalistrikan semua harus berbagi peran, setiap peran sama pentingnya. Demi mewujudkan dan terciptanya keselamatan ketenagalistrikan.

Peran pemerintah sebagai regulator bidang ketenagalistrikan meliputi penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional, penetapan peraturan perundang-undangan, penetapan pedoman, standar dan kriteria di bidang ketenagalistrikan, penetapan pedoman tarif tenaga listrik untuk konsumen, penetapan rencana umum dan penetepan wilayah usaha.

Peran usaha penyediaan tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha. Badan usaha yang dimaksud disini meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat.

Untuk menjalankan usaha mulai dari pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik dan penjualan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri.

Peran usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi konsultasi dalam bidang instalasi, pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik, pemeriksaan dan pengujian instalasi, pengoperasian, dan pemeliharaan tenaga listrik.

Kemudian penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik, sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dan jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dan setiap tenaga teknik wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan bertujuan untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, ramah lingkungan.

"Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dapat terkena sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik itu pidana maupun sanksi pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi," tegas Febi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com