Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langka di Indonesia, Tenaga Teknik Kelistrikan Disertifikasi

Kompas.com - 25/10/2017, 20:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KompasProperti - Menjalankan amanat Pasal 44 ayat 6 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, DPD Asosiasi Kontraktor Kelistrikan Indonesia (DPD Akklindo) Provinsi Riau menggelar uji kompetensi ketenagalistrikan di Kota Medan.

Acara yang berlangsung mulai Rabu (25/10/2017) sampai Sabtu (28/10/2017) ini dikuti 48 peserta tenaga distribusi, transmisi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik (IPTL) yang berasal dari Riau, Aceh dan Medan.

Para assessornya berasal dari Akklindo Provinsi Riau, salah satu dari 19 lembaga sertifikasi kompetensi yang diakui Dirjen Kelistrikan. Terdiri dari pensiunan PLN, akademisi dan organisasi dari PT Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ikatan Ahli Teknik Kelistrikan Indonesia (Eleska IATKI).

Anggota Komisi VII DPR RI DR H Andi Jamaro Dulung dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan pada pembukaan uji kompetensi mengatakan, sangat mengapresiasi dan mendukung.

Sebagai wakil rakyat, dirinya bersama pemerintah menggodok UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia merasa bangga dengan upaya DPD Akklindo Riau bersama PT Tetap Terus Terang dan PT Horas Bangun Persada mengimplementasikan Pasal 44 Ayat 6.

"Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Hal ini wajib dicermati para pemangku kebijakan agar tunduk dan patuh. Pihak-pihak yang bergerak dalam lingkup ketenagalistrikan harus menjalankannya dengan sungguh-sungguh," papar Andi.

Jika berani mengenyampingkan atau melakukan hal-hal yang tidak sejalan dengan UU itu, maka ada konsekuensinya.

Saat ini program pembangunan kelistrikan yang dirancang pemerintah sedang marak meski Indonesia mengalami kelangkaan tenaga teknik kelistrikan yang memiliki kompetensi.

"Kami bangga karena masih ada anak bangsa yang mau mengisi kelangkaan ini, padahal sangat vital. Tidak mungkin program pembangunan ketenagalistrikan akan berhasil kalau Indonesia tidak memiliki tenaga yang berkompeten untuk membangunnya," sebut Andi.

Dia juga menghimbau agar seluruh rekanan PT PLN (Persero) agar segera melakukan sertifikasi. Jangan sampai muncul dugaan miring, rekanan kongkalikong untuk tidak mematuhi UU Ketenagalistrikan.

Menurut Andi, PLN punya tanggungjawab moral yang tinggi untuk menegakkan UU tersebut. Mereka harus mereview semua rekanannya dan tegas melarang rekanannya yang tidak berkualifikasi ikut dalam Daftar Penyedia Tetap PT PLN (Persero).

"Mereka yang bukan tenaga berkompetensi malah diberi banyak pekerjaan, ini bisa berakibat negatif," imbuh wakil rakyat bidang energi sumber daya dan mineral (ESDM) ini.

General Manajer PLN Wilayah I Sumatera Utara Febi Joko Priharto yang hadir membuka acara mengatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan uji sertifikasi ketenagalistrikan ini.

UU Ketenagalistrikan disusun dengan mempertimbangkan bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

Penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan ditujukan sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi, sehingga penyediaan tenaga listrik harus terus ditingkatkan dan harus memperhatian ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

Sanksi

"Penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilakukan pemerintah saat ini melalui Program 35.000 megawatt pada akhirnya memerlukan SDM-SDM yang handal dan kompeten untuk mendesai, membangun, mengoperasikan dan memeliharanya," kata Febi.

SDM handal itu didapatkan salah satunya dari kegiatan seperti ini. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan adalah suatu proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan tenaga teknik di bidang usaha jasa penunjang tenaga listri.

Dalam pelaksanaan usaha-usaha ketenagalistrikan semua harus berbagi peran, setiap peran sama pentingnya. Demi mewujudkan dan terciptanya keselamatan ketenagalistrikan.

Peran pemerintah sebagai regulator bidang ketenagalistrikan meliputi penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional, penetapan peraturan perundang-undangan, penetapan pedoman, standar dan kriteria di bidang ketenagalistrikan, penetapan pedoman tarif tenaga listrik untuk konsumen, penetapan rencana umum dan penetepan wilayah usaha.

Peran usaha penyediaan tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha. Badan usaha yang dimaksud disini meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat.

Untuk menjalankan usaha mulai dari pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik dan penjualan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri.

Peran usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi konsultasi dalam bidang instalasi, pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik, pemeriksaan dan pengujian instalasi, pengoperasian, dan pemeliharaan tenaga listrik.

Kemudian penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik, sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dan jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dan setiap tenaga teknik wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan bertujuan untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, ramah lingkungan.

"Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dapat terkena sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik itu pidana maupun sanksi pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi," tegas Febi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com