Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jababeka Berencana Bangun Pembangkit Listrik Berkekuatan 810.000 Kwh

Kompas.com - 25/10/2017, 03:01 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KompasProperti - Jababeka berencana membangun pembangkit listrik tenaga gas, berkekuatan 810.000 Kwh di Kawasan Industri Kendal (KIK) Jawa Tengah.

Pembangkit listrik itu akan digunakan untuk memasok listrik perusahaan-perusahaan yang ada di KIK.

Direktur Jababeka Djefri Cantono mengatakan hal tersebut di hadapan anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah, yang melakukan kunjungan ke KIK, Selasa (24/10).

Menurut Djefri, luas KIK rencananya ada 2.700 hektar. Setiap hektarnya membutuhkan listrik 300 Kwh.

“Jadi totalnya kebutuhan listrik di KIK nanti ada 810.000 Kwh,“ ujar Djefri.

Djefri menjelaskan, pembangkit listrik itu, akan dibangun di atas lahan seluas sekitar 5 hektar. Untuk perizinannya, saat ini sudah selesai, termasuk izin lingkungan, perencanaan dan lainnya. Namun pembangunannya, akan dilakukan sekitar 2 tahun lagi.

“Kalau waktu pembangunan pembangkit listrik, membutuhkan waktu 2 hingga 3 tahun. KIK akan mempunyai pembangkit listrik sendiri, sekitar 5 tahun ke depan," cetusnya.

Djefri mengaku, tarif listrik milik KIK dipastikan akan lebih mahal dibandingkan dengan tarif listrik milik PLN. Namun ia menjamin, listrik milik KIK kualitasnya lebih baik dan tidak akan ada pemadaman.

“Cuma kita belum menentukan tarifnya. Masih menunggu aturan dari gubernur,” sebutnya.

Sementara itu, ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri mengaku berkunjung ke KIK, dalam rangka melakukan tinjauan pembangunan listrik.

Saat ini, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, akan membuat peraturan gubernur terkait dengan tarif listrik untuk industri. 

“KIK ini, kan berencana membuat pembangkit listrik sendiri. Jadi kami butuh masukan, “ kata Alwin.

Alwin menambahkan, draft peraturan gubernur soal tarif listrik sudah berada di Komisi D. Pihaknya sedang melakukan tinjauan ke beberapa kawasan industri, untuk meminta masukan.

“Kami ingin peraturan gubernur Jawa Tengah nanti, tidak memberatkan semuanya. Baik pengelola maupun pemilik perusahaan,” jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau