Menurut Zulfi, cara tersebut dapat dilakukan Anies-Sandi, bila ada pengembang yang ingin membangun properti melebihi batas yang ditentukan.
Kompensasi yang diberikan dapat digunakan untuk membeli lahan atau membangun hunian bertingkat (highrise) di lahan-lahan milik Pemda DKI.
"Walaupun menurut saya (cara Ahok alihkan kompensasi untuk bangun SS Semanggi) tidak tepat, kenapa? Karena itu yang dikenakan pajak dari konteks properti, jadi kan dikenakan kompensasi harusnya uang itu untuk properti, bukan buat jalan," kata Zulfi.
"Itu salah sasaran. Kalau diambil dari properti harusnya dibuat perumahan untuk MBR, untuk rusun," imbuhnya.
Sedangkan untuk pembiayaan uang muka, ia menambahkan, masalah itu dapat diatasi dengan membentuk lembaga penjamin.
Lembaga itu nantinya bertugas membantu MBR yang memerlukan pinjaman uang muka atau justru membiayai pemilikan rumah tersebut.
"Boleh saja Pemda DKI (buat). Karena di Pemda DKI ada yang namanya Jamkrida, ada Bank DKI, koperasi, BPR, ayo duduk bareng buat lembaga penjaminan untuk MBR yang tidak punya collateral (jaminan)," tuntas Zulfi.