JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menampik anggapan bila mereka kurang berperan aktif dalam menentukan kebijakan tata ruang di wilayah Teluk Jakarta.
Hal itu menyusul kembali mencuatnya polemik reklamasi Teluk Jakarta, setelah Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mencabut sanksi administrasi bagi pengembang pulau C, D, dan G.
Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, izin reklamasi di Teluk Jakarta sudah diberikan sejak lama, yaitu sebelum pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memimpin saat ini.
Baca: Polemik Reklamasi, Potret Rendahnya Standar Tata Ruang Jakarta
"Dan itu sudah masuk dalam tata ruang DKI Jakarta sebelumnya," kata Sofyan kepada KompasProperti, Selasa (10/10/2017).
Dari penelusuran KompasProperti, izin reklamasi sudah diatur sejak era Presiden Soeharto. Saat itu, Presiden kedua RI itu mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perda Nomor 8 Tahun 1995.
Izin itu diperkuat dengan dikeluarkannya Perpres No 122 Tahun 2012 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Perpres mengenai reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut menyetujui praktik pengaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta.
Baca: Reklamasi Harus Menjadi Opsi Terakhir
Tahun 2014, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo kembali mengukuhkan rencana reklamasi.
Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2013 keluar pada Desember 2014 dengan pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Karena izinnya diberikan tahun berapa (lalu), detailnya yang barang kali (belum lengkah). Nah itu yang kemudian dibuat dalam perjanjian antara developer dan Pemda DKI," kata Sofyan.
Sofyan mengaku, tidak mengetahui secara pasti bagaimana rencana tata ruang kawasan Teluk Jakarta. Hanya, ia mengatakan, aturan itu sudah diatur di dalam tata ruang DKI Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta dapat dilanjutkan.
Luhut juga telah mengeluarkan surat keputusan pencabutan sanksi administrasi bagi pengembang pulau C, D, dan G.
Dalam keterangannya, Luhut menjelaskan, seluruh pihak dilibatkan dalam kajian reklamasi tersebut. Pengawasan dan evaluasi dilakukan oleh PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.