Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Acho, Apartemen Green Pramuka, dan Absennya Peran Pemerintah

Kompas.com - 07/08/2017, 23:02 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

Ibnu menjelaskan, perda DKI Jakarta terkait rusun pun belum jelas. Ketika kepemimpinan dipegang Plt Gubernur Sumarsono atau Soni, menurut dia, ada sedikit kemajuan terkait hal tersebut.

Pasalnya, Soni sempat mengumpulkan pihak-pihak yang memiliki peran terhadap aturan tentang rusun, termasuk para konsumen.

Kala itu, Soni mengumpulkan para pihak tersebut untuk menampung saran apa saja yang bisa dilakukan Pemprov DKI Jakarta perihal ketertiban dan pelaksanaan rusun di Ibu Kota.

"Sayangnya, ketika (kepemimpinan) dilanjutkan kembali ke Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) bahkan sekarang Djarot (Saiful Hidayat), mereka diam saja," jelas Ibnu.

Di satu sisi, imbuh dia, dulu Ahok memiliki kewenangan untuk menerbitkan Pergub. Begitu pula Djarot yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk segera mengeluarkan PP agar UU Rusun bisa terlaksana secara sempurna.

"Dalam UU itu tidak boleh ada kevakuman. Jadi ini kesalahan pemerintah pusat dan daerah sampai ada masalah aturan tentang rusun," pungkas Ibnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com