Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Acho, Apartemen Green Pramuka, dan Absennya Peran Pemerintah

JAKARTA, KompasProperti - Kasus Stand-up comedian atau Komika bernama Muhadkly MT alias Acho yang tulisannya dipermasalahkan oleh Peneglola apartemen Green Pramuka semakin ramai diperbincangkan.

Acho mengeluhkan lambatnya penerbitan sertifikat dan buruknya pengelolaan apartemen. Tuduhan tersebut diamini pula oleh para penghuni apartemen yang lain.

Atas hal tersebut, Acho dituding telah merusak nama baik pengelola apartemen yang kemudian berujung pada pelaporan ke polisi.

Lalu, siapakah yang bersalah pada kasus ini?

"Kalau menurut saya, kesalahan ini yang pertama sekali adalah pemerintah, baik pusat dan daerah," ujar Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperssi), Ibnu Tadji, kepada KompasProperti, Senin (7/8/2017).

Ia mengatakan, kasus Acho tidak mungkin terjadi jika pemerintah, terutama pemerintah pusat, sejak 2012 menerbitkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait rumah susun (rusun).

Aturan ini merupakan turunan atau amanah dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

"Mestinya sejak 2012 atau paling lambat 2013, PP ini sudah terbit. Tapi sampai sekarang malah belum terbit," kata Ibnu.

Ia memaklumi, membuat PP terkait pelaksanaan rumah susun memang tidak mudah. Tetapi, Ibnu menilai pemerintah tidak aktif dalam merumuskan draf PP ini.

Beberapa kali pemerintah memang mengadakan lokakarya, tetapi kemudian usaha tersebut tidak ditindaklanjuti.

Seharusnya setelah mengadakan lokakarya tersebut, pemerintah melanjutkan dengan mengundang para pihak terkait sampai draf PP selesai disusun.

Ibnu menambahkan, absennya PP ini berdampak pada aturan di daerah-daerah.

"Ketika pemerintah tidak kunjung terbitkan PP, pemda kesulitan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) atau merevisi peraturan daerah (perda)," sebut Ibnu.

Upaya Pemprov DKI Jakarta nihil

Karena kasus Acho dengan Apartemen Green Pramuka ini berada di Jakarta, imbuh dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga punya andil besar.

Ibnu menjelaskan, perda DKI Jakarta terkait rusun pun belum jelas. Ketika kepemimpinan dipegang Plt Gubernur Sumarsono atau Soni, menurut dia, ada sedikit kemajuan terkait hal tersebut.

Pasalnya, Soni sempat mengumpulkan pihak-pihak yang memiliki peran terhadap aturan tentang rusun, termasuk para konsumen.

Kala itu, Soni mengumpulkan para pihak tersebut untuk menampung saran apa saja yang bisa dilakukan Pemprov DKI Jakarta perihal ketertiban dan pelaksanaan rusun di Ibu Kota.

"Sayangnya, ketika (kepemimpinan) dilanjutkan kembali ke Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) bahkan sekarang Djarot (Saiful Hidayat), mereka diam saja," jelas Ibnu.

Di satu sisi, imbuh dia, dulu Ahok memiliki kewenangan untuk menerbitkan Pergub. Begitu pula Djarot yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk segera mengeluarkan PP agar UU Rusun bisa terlaksana secara sempurna.

"Dalam UU itu tidak boleh ada kevakuman. Jadi ini kesalahan pemerintah pusat dan daerah sampai ada masalah aturan tentang rusun," pungkas Ibnu.

https://properti.kompas.com/read/2017/08/07/230256921/kasus-acho-apartemen-green-pramuka-dan-absennya-peran-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke