Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diresmikan Jokowi, Urusan Lahan Tol Medan-Tebingtinggi Kelar Agustus

Kompas.com - 01/08/2017, 21:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

Pembebasan bangunan, tanaman, listrik dan PDAM dapat diberikan ganti rugi kepada yang menempati lahan, kalau memang itu bangunannya.

Yang jadi persoalan mengenai tanahnya. Ganti rugi tanah tidak dapat diberikan kepada yang menguasai tanah tersebut atau penggarap, ganti rugi dapat diberikan kepada pemilik tanah yang punya sertifikat.

Bambang menjanjikan akan memediasi pemilik lahan dan penggarap lahan untuk mendapat sebagian dari harga tanah yang dibayarkan kepada pemilik sertifikat.

“Besaran nilai yang diminta penggarap dari harga tanah, sampaikan kepada lurah dan camat dengan harga yang wajar,” ucapnya.

Menurut Bambang, pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai akan terus berjalan. Bagi masyarakat yang tidak tuntas ganti ruginya akan dititipkan sebagai konsinyasi di pengadilan negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau