Pembebasan bangunan, tanaman, listrik dan PDAM dapat diberikan ganti rugi kepada yang menempati lahan, kalau memang itu bangunannya.
Yang jadi persoalan mengenai tanahnya. Ganti rugi tanah tidak dapat diberikan kepada yang menguasai tanah tersebut atau penggarap, ganti rugi dapat diberikan kepada pemilik tanah yang punya sertifikat.
Bambang menjanjikan akan memediasi pemilik lahan dan penggarap lahan untuk mendapat sebagian dari harga tanah yang dibayarkan kepada pemilik sertifikat.
“Besaran nilai yang diminta penggarap dari harga tanah, sampaikan kepada lurah dan camat dengan harga yang wajar,” ucapnya.
Menurut Bambang, pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai akan terus berjalan. Bagi masyarakat yang tidak tuntas ganti ruginya akan dititipkan sebagai konsinyasi di pengadilan negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.