Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Harap Arsitek Indonesia Lebih "Pede" Bersaing di Level Global

Kompas.com - 11/07/2017, 18:20 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Rapat paripurna resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi UU Arsitek pada Selasa (11/7/2017).

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dengan adanya UU tersebut, memberi legalitas secara hukum bagi para arsitek.

"Mudah-mudahan dengan adanya UU ini, arsitek akan lebih pede (percaya diri) untuk bersaing di tingkatan regional maupun global," ujar Basuki usai rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.

Selain memberi kepastian hukum, kata Basuki, UU ini dapat mengayomi profesi arsitek dan karya-karya arsitektur yang dihasilkan, baik di dalam negeri maupun mancanegara.

Pasalnya, seperti diketahui, Indonesia adalah satu-satunya negara yang belum memiliki UU tentang Arsitek se-ASEAN.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ahmad Djuhara mengatakan, UU Arsitek bermanfaat bagi negara, pemerintah dan masyarakat.

"Arsitek diikat oleh UU yang menuntut tanggung jawab hukum bahwa semua arsitek bertanggung jawab atas karyanya," kata Djuhara.

Ia menambahkan, UU ini mengikat dan memaksa arsitek untuk lebih kompeten dalam melaksanakan keprofesiannya.

Di samping itu, arsitek mendapatkan kepastian hukum terhadap karya-karyanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau