Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

400 Arsitek Indonesia di Luar Negeri Menanti Legalitas Pemerintah

Kompas.com - 11/07/2017, 07:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Ratusan arsitek Indonesia di luar negeri menanti perlindungan dari pemerintah. Bukan karena ketidakmampuan dalam bekerja, melainkan belum adanya pengakuan secara sah dari negara atas profesi mereka.

Belum adanya pengakuan tersebut lantaran belum adanya UU tentang Arsitek hingga kini. Sekali pun sudah ada wadah Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang menaunginya, namun belum ada badan resmi yang bertindak untuk menyertifikasi mereka.

"Ini menyangkut kedaulatan arsitek Indonesia, ke dalam dan ke luar. Juga menyangkut kekuatan arsitek Indonesia ke dalam dan ke luar," kata Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ahmad Djuhara usai rapat kerja antara Komisi V DPR dengan Kementerian PUPR di Kompleks Parlemen, Senin (10/7/2017).

Dalam rapat kerja tersebut, sepuluh fraksi sepakat melanjutkan pembahasan RUU Arsitek ke tingkat dua pada rapat paripurna, Selasa (11/7/2017). Dengan demikian, harapan para arsitek untuk memiliki UU sendiri segera terwujud.

Menurut Djuhara, selama ini kemampuan arsitek Indonesia di luar negeri cukup diakui. Namun demikian, tak jarang negara tempat mereka bekerja mempertanyakan legalitas mereka.

"Sekitar 400 arsitek Indonesia di luar negeri yang membutuhkan UU ini, agar bisa bersaing di sana," ujarnya.

Ia pun mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR dalam membahas RUU ini. Dengan adanya UU ini nantinya, para arsitek dapat bernafas lega.

"Sekarang, begitu ada UU ini, kita bisa mengatakan bahwa mereka dijamin oleh negara, dan negara memback up kita dengan UU yang sagat kuat ini," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau