JAKARTA, KompasProperti - Untuk menjaga profesionalitas dan kompetensi arsitek, pemerintah akan segera membentuk Dewan Arsitek Indonesia (DAI).
Pembentukan (DAI) sekaligus merupakan amanat Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek yang akan disahkan menjadi Undang-Undang hari ini, Selasa (11/7/2017).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, DAI akan bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
Nantinya, tugas DAI meliputi sertifikasi dan registrasi arsitek sebelum mereka terjun ke lapangan.
"Jadi dewan itu nantinya akan dianggap sebagai dewanya arsitek, dianggap sudah netral," kata Basuki usai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senin (10/7/2017).
Basuki menilai, pembentukan DAI penting lantaran adanya kekhawatiran bila sertifikasi dan registrasi dilakukan oleh IAI.
Kekhawatiran itu seperti adanya kepentingan tertentu, baik itu bisnis maupun politik dalam tubuh IAI. Hal ini, dapat berpengaruh terhadap proses sertifikasi yang rawan intervensi.
"Nah dengan dewan, ini bisa mandiri dan independen dalam meregistrasi dan mensertifikasi profesi arsitek," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.