Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah UU Arsitek Disahkan, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Kompas.com - 11/07/2017, 17:13 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Arsitek telah diselesaikan pembahasannya dengan pemerintah dalam rapat kerja (raker) pada Senin, (10/7/2017).

Melalui rapat paripurna, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berharap dapat menyelesaikan seluruh penyusunan RUU Arsitek melalui penetapan oleh DPR.

"Selanjutnya, setelah UU arsitek ini diundangkan, pemerintah masih memiliki tugas penting lainnya untuk menyiapkan peringkat imlementasi dari UU ini," ujar Basuki saat menyampaikan pendapat akhir pada rapat paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Ia mengaku berkomitmen untuk melaksanakan amanat RUU Arsitek ini dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih teknis dan operasional.

Aturan tersebut bisa berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen).

Di samping itu, kata Basuki, segala bentuk sosialisasi juga akan dilakukan untuk menyebarluaskan pemahaman kepada masyarakat terhadap UU ini.

Kemudian, ia juga mengapresiasi DPR yang telah mengambil inisiatif dalam membahas RUU Arstitek.

Ini mencerminkan perhatian dan dukungan dalam pembangunan khususnya profesi arsitek di Indonesia.

"Praktik arsitek telah memberi sumbangsih nyata dalam pembangunan nasional melalui karya-karya arsitektur yang menunjukkan karakter dan bangsa kita," jelas Basuki.

Hal ini, imbuh dia, menunjukkan keberadaan praktek dan profesi arsitek memiliki peran penting dalam pembangunan ke depan sekaligus menjaga kearifan budaya lokal.

Basuki berharap, UU ini nantinya mampu memenuhi kebutuhan hukum dan masyarakat terkait praktek dan profesi arsitek.

Terutama, dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi arsitek, pengguna jasa, praktik dan profesi arstek, karya arsitek dan masyarakat.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut dan memperhatikan masukan dari fraksi-fraksi pada raker RUU Arsitek ini, serta dengan penuh rasa tanggung jawab atas kesiapan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui pengembangan profesi arsitek, saya menyatakan bahwa rancangan UU dapat disahkan melalui keputusan rapat paripurna DPR hari ini," tutur Basuki.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau