POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.
Ananta menambahkan, penerbitan POJK tersebut khususnya mengenai ketentuan EBAS-SP memberikan sinyal yang sangat positif dalam pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
“Ini merupakan titik tolak untuk mengintensifkan upaya penerbitan EBAS-SP, meskipun masih dibutuhkan dukungan dari semua pihak, baik perbankan maupun regulator agar penerbitan EBAS-SP ini dapat segera terealisasi,” kata Ananta.
Ia optimistis, EBAS-SP akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia, dimana sebelumnya berbagai efek berbasis syariah telah diperkenalkan dan diterbitkan.
Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR iB.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono menyambut baik kolaborasi yang positif dengan PT SMF untuk merilis EBAS-SP.
“Dengan EBAS-SP, BTN syariah bisa meraih dana segar, dan meningkatkan kapasitasnya untuk menyalurkan pendanaan kepemilikan rumah kepada masyarakat,” sebut Maryono.
Instrumen tersebut memang menjadi salah satu pilihan utama Bank BTN untuk mengurangi ketidaksesuaian pendanaan, karena dana sekuritisasi berjangka panjang.
Hal ini sesuai dengan pola pembiayaan KPR Bank BTN iB yang juga memiliki jangka waktu yang panjang.
Adapun potensi aset KPR syariah Bank BTN yang bisa disekuritisasi mencapai Rp 3,8 triliun, yang seluruhnya merupakan KPR Non-subsidi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.