JAKARTA, KompasProperti – PT Sarana Multigiriya Finansial (Persero), atau SMF, menggelar Sosialisasi Instrumen Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP), kepada Pelaku Jasa Keuangan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (21/3/2017).
Bertema “Pemahaman Teknis Operasional EBA-SP”, sosialisasi ini diikuti oleh para peserta dari berbagai perusahaan asuransi, dan dana pensiun.
Diharapkan, sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman stakeholder khususnya para pelaku jasa keuangan terkait teknis operasional EBA-SP.
Acara tersebut dihadiri Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo, Direktur Penilaian Investasi BEI Samsul Hidayat, Direktur PT Penilai Harga Efek Indonesia (IBPA) Wahyu Trenggono, serta Plt. Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK Asep Suwondo.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat mendukung pengembangan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP), demi mendukung program Satu Juta Rumah yang telah dicanangkan oleh pemerintah,” ujar Ananta melalui keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, Selasa (21/3/2017).
Dalam sosialisasi tersebut, ia mengajak semua investor untuk dapat mengambil bagian dalam EBA-SP yang merupakan salah sumber pembiayaan perumahan.
Ini demi terwujudnya kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Ananta berharap, kalangan penyalur KPR terutama perbankan tidak ragu-ragu untuk melakukan sekuritisasi tagihan KPR dalam upaya memperoleh dana jangka panjang.
Pemerintah telah menyediakan institusi yang khusus untuk memfasilitasi sekuritisasi, yaitu PT SMF.
Dengan demikian, baik penyediaan rumah maupun pembiayaan perumahan menjadi perhatian pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
"Masyarakat kelas menengah ke bawah, memerlukan angsuran yang terjangkau dengan jumlah yang tetap,” kata Ananta.
Hal tersebut, lanjut dia, dapat dicapai dengan dua hal. Pertama, tenor pinjaman yang panjang sehingga angsuran lebih rendah. Kedua, tingkat suku bunganya tetap sehingga besarnya angsuran juga tetap.
SMF di bawah Kementerian Keuangan, didirikan untuk mewujudkan salah satu program pemerintah dalam penyediaan rumah untuk kesejahteraan masyarakat.
BUMN tersebut telah menfasilitasi sekuritisasi pertama kali di Indonesia yaitu sekuritisasi atas tagihan KPR Bank.
Sejak awal SMF telah berperan sebagai penata sekuritisasi yang melakukan penstrukturan dan analisis dan pemilihan atas tagihan KPR yang akan dijadikan asset dasar transaksi sekuritisasi.
“Kami mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga agar sekuritisasi di Indonesia dalam hal ini sekuritisasi tagihan KPR bisa aman sampai lunas,” kata Ananta.
Adapun EBA – SP merupakan instrumen terbaru yang dikeluarkan oleh SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/POJK.04/2014 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Instrumen ini adalah hasil sekuritisasi tagihan-tagihan kredit perumahan yang kemudian dijual kepada publik, melalui penawaran umum maupun tidak melalui penawaran umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.