Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolaborasi SMF-BTN Terbitkan Efek Beragun Aset Syariah

Kompas.com - 31/05/2017, 10:47 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti – Penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) berpotensi memberikan banyak manfaat bagi pasar modal, khususnya pada industri keuangan syariah.

Melalui kolaborasi PT SMF (Persero) dengan BTN Syariah, terbitnya EBAS-SP pertama di Indonesia berpeluang segera terwujud.

Sebagai tahap awal, PT SMF dan BTN Syariah menandatangani naskah kerja sama transaksi Sekuritisasi KPR iB dengan skema EBAS-SP oleh Ananta Wiyogo, Direktur Utama SMF dan Maryono, Direktur Utama Bank BTN di Kantor Menara Bank BTN, Selasa (30/5/2017).

Ananta mengatakan, kerja sama penerbitan EBAS-SP ini akan menjadi Sekuritisasi KPR iB pertama di Indonesia dan merupakan dukungan PT SMF kepada BTN Syariah dalam mewujudkan program Sejuta Rumah .

"EBAS-SP merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal dari pembiayaan KPR iB. PT SMF menjadi Penerbit dan BTN Syariah akan menjadi kreditur asal serta penyedia jasa," ujar Ananta melalui keterangan tertulis yang diterima KompasProperti.

Kerja sama penerbitan Efek Beragun Efek Syariah ini menggunakan sistem sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan demikian, setiap penerbitan efek wajib mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal.

Ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah diatur dalam POJK No 16/Tahun 2015.

Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP per 10 November 2015.

Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009.

POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.

Ananta menambahkan, penerbitan POJK tersebut khususnya mengenai ketentuan EBAS-SP memberikan sinyal yang sangat positif dalam pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.

“Ini merupakan titik tolak untuk mengintensifkan upaya penerbitan EBAS-SP, meskipun masih dibutuhkan dukungan dari semua pihak, baik perbankan maupun regulator agar penerbitan EBAS-SP ini dapat segera terealisasi,” kata Ananta.

Ia optimistis, EBAS-SP akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia, dimana sebelumnya berbagai efek berbasis syariah telah diperkenalkan dan diterbitkan.

Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR iB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com