Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meikarta, Persaingan Dua Naga, dan Lemahnya Peran Pemerintah

Kompas.com - 17/05/2017, 11:35 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Direktur Pemasaran Perum Perumnas Muhammad Nawir mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada pengembangan proyek yang sudah diluncurkan sebelumnya di kota-kota seluruh Indoensia. 

"Lahan di Karawang masih lama (digarap). Itu land bank kita. Kita tidak punya lahan di Cikarang," kata Nawir.

Dia melanjutkan, nantinya lahan di Karawang akan dimanfaatkan untuk pengembangan hunian dengan segmen kelas menengah.

Kebijakan "negotiable"

Jehansyah juga mempertanyakan kebijakan pemerintah dalam hal penyediaan perumahan, permukiman, dan perkotaan yang selalu bisa dinegosiasikan kembali (negotiable). 

Pemerintah dinilai memproduksi kebijakan yang memang sulit secara efektif dapat mencapai sasaran perumahan dan permukiman layak untuk semua golongan.

"Kebijakan tersebut sangat menguntungkan pengembang dan kewajiban-kewajiban mereka di atas kertas bisa diabaikan begitu saja. Kebijakan dibuat agar bisa dinegosiasikan kembali," cetus dia.

Dengan demikian, kendati di Meikarta akan ada sejuta fasilitas termasuk pendidikan, pusat belanja, rumah sakit, dan lain-lain, namun itu sifatnya komersial dan sudah pasti sangat mahal untuk diakses.

Karena itu, demi keadilan sosial, pemerintah harus secara ketat menagih kewajiban-kewajiban pengembang dalam pembangunan Meikarta, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban tersebut adalah:

1. Menyediakan Hunian Berimbang, dengan penyediaan Rumah Umum dan Rumah Swadaya bersubsidi sebagai bagian 3 dari perbandingan 1:2:3 sesuai UU Perumaham dan Permukiman 1/2011.

2. Kewajiban menyediakan rumah susun sewa (rusunawa) sebagai kewajiban atas pembangunan apartemen menengah atas, yaitu rusunawa seluas 20 persen dari luas lantai apartemen, dan di hamparan yang sama sesuai UU Rusun Nomor 20 Tahun 2011.

3. Kewajiban menyediakan fasos dan fasum milik pemerintah seperti Rumah Sakit Umum (RSU), SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri, dan sebagainya.

4. Kewajiban menyediakan RTH 30 persen.

5. Kewajiban penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau