Akhirnya, pemerintah tidak bisa berharap kepada pengembang swasta untuk membantu menyediakan perumahan rakyat, menyediakan RTH, mengentaskan permukiman kumuh, memasok fasilitas publik dan lain sebagainya.
Demikian halnya untuk mengatasi persoalan mega urbanisasi Jabodetabek-Bandung Raya yang akan melahap lahan pertanian secara besar-besaran di Pulau Jawa.
"Apakah ini memang direncanakan di dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Jawa Barat, RTRW Jabodetabek ataupun RTRW Bandung Raya," ucap dia.
Semua poin di atas, dinilai Jehansyah, semakin mengonfirmasi betapa lemahnya peran pemerintah dalam mengembangkan kawasan permukiman dan kota-kota baru.
Jika pemerintah tetap bertahan seperti sekarang, maka tidak ada lagi yang tersisa selain menagih kewajiban-kewajiban pengembang yang selama ini justru susah sekali ditagih.
Perum Perumnas sendiri sebagai salah BUMN yang punya kewajiban menyediakan hunian rakyat, belum akan bergerak dalam waktu dekat, meskipun sudah memiliki lahan di daerah Karawang, Jawa Barat.