Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DP 1 Persen di Tengah Polemik Program Anies-Sandi

Kompas.com - 24/04/2017, 14:38 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

Mereka bisa mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Mikro yang diluncurkan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Bank pelat merah ini telah merilis KPR Mikro pada 24 Februari 2017 lalu.

Produk ini merupakan fasilitas pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terutama  pekerja di sektor informal yang jumlahnya diprediksi mencapai 6,5 juta orang.

Dilansir dari situs BTN, produk ini membidik keluarga atau individu yang memiliki penghasilan rata-rata Rp 1,8 juta hingga Rp 2,8 Juta per bulan.

“Dengan KPR Mikro, Bank BTN membuka ruang bagi masyarakat yang lebih luas dalam memperoleh akses pembiayaan perumahan,” ujar Direktur Utama Bank BTN, Maryono saat meresmikan peluncuran KPR Mikro di Wisma Perdamaian, Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Maryono, masyarakat ini merupakan segmen yang paling membutuhkan akses pembiayaan rumah.

Pasalnya, mereka tidak masuk dalam kategori penerima KPR Subsidi baik dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan juga Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang dikucurkan pemerintah.

Dalam peluncuran produk KPR BTN Mikro, Bank BTN menawarkan promo bunga sebesar 7,99 persen per tahun (fixed).

Selain bunga kredit yang rendah, angsuran pun dibuat dengan skema yang ringan, misalnya dibayar mingguan, atau harian.

Selain angsuran yang ramah kantong, KPR BTN Mikro juga memberikan besaran uang muka ringan, tergantung pada kegunaan.

DP 1 Persen

KPR BTN Mikro dapat dipergunakan untuk pembelian rumah baru atau sekunder, pembelian kavling, pembangunan rumah di atas lahan yang sudah dimiliki, serta perbaikan atau renovasi rumah.

Untuk pembelian rumah pertama, Bank BTN menerapkan uang muka sebesar 1 persen.

Sementara untuk renovasi rumah atau pembangunan rumah, uang muka diwajibkan minimal 1 persen.

Uang muka tersebut, bisa digunakan untuk mencairkan KPR Mikro, dengan plafon atau nilai maksimal Rp 75 juta.

www.shutterstock.com Ilustrasi.
Pembiayaan mikro ini juga bisa diberikan secara  berulang (repetitive) atau bergulir (revolving).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com