Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Tak Yakin Pogram DP 0 Persen Bisa Berjalan

Kompas.com - 22/04/2017, 22:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Asosiasi Pengembang dan Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) pesimistis Program Uang Muka atau Down Payment (DP) 0 Persen milik pemenang Pilkada DKI JAkarta 2017 versi hitung cepat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, bisa direalisasikan.

Pasalnya, di dalam program tersebut banyak biaya yang harus disubsidi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tentu saja, itu bakal memberatkan APBD DKI Jakarta.

"Secara prinsip sangat tidak memungkinkan. Karena, dalam program itu ada biaya notaris, biaya bank, provisi, dan lain-lain. Nah, itu saja harus disubsidi oleh pemerintah. Padahal itu untuk kepentingan akta jual beli," jelas Ketua Umum Apersi Anton Santosa, kepada KompasProperti, Sabtu (22/4/2017).

Selain itu, Anton juga mempertanyakan banyaknya anggaran untuk menalangi subsidi rumah tersebut lantaran DP-nya sebesar Rp 52,5 juta untuk rumah susun (rusun) seharga Rp 350 juta.

Baca: Kalau Ada Untungnya, Pengembang Siap Wujudkan DP 0 Persen

"Sebab nanti kalau terlalu besar akan menjadi beban APBD. Apakah APBD DKI hanya ditujukan untuk itu?" tanya dia.

Anton menuturkan kalau hanya untuk 100 unit rusun saja mungkin bisa disubsidi, tetapi jika 50.000 unit rusun per tahun seperti yang dijanjikan Anies itu akan sangat berat.

Persoalan berikutnya adalah berkaitan dengan legalitas lahannya. Anies kerap menyebutkan bahwa rusun yang masuk dalam Program DP 0 Persen ini bakal dibangun di atas tanah milik Pemprov DKI Jakarta.

Baca; Masih Soal DP 0 Persen, Apersi Kritisi Legalitas Lahan

Menurut Anton, jika nantinya Anies menggandeng pengembang untuk membangun maka pengembang tidak akan bisa menjual rusun tersebut.

Hanya pemprov setempat yang berhak menjualnya, itu pun dengan syarat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mesti tinggi.

"Tanah kalau milik pemprov itu nggak dijual kecuali pemprov itu sendiri yang membangun dan menjualnya tidak di bawah NJOP agar tidak ditangkap KPK. Sebaliknya, pengembang tak bisa menjual karena tanahnya milik pemprov," jelas Anton.

Baca: Simak Simulasi Cicilan DP 0 Persen

Saat ini, lanjut Anton, banyak pengembang yang menjadi anggota Apersi mendapat gugatan di pengadilan karena menjual tanah milik pemerintah daerah (pemda).

Padahal mereka telah mendapat persetujuan pelepasan aset daerah karena dianggap belum dilepas.

"Jadi soal tanah ini harus hati-hati dan jangan sampai senjata makan tuan," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau