Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana dari EBA-SP Bisa Perpanjang Tenor Pinjaman KPR

Kompas.com - 21/04/2017, 11:08 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

Pembiayaan program rumah rakyat

Program Satu  Juta Rumah, yang dicanangkan oleh pemerintah membutuhkan dukungan semua pihak dan juga membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Dengan demikian, baik penyediaan rumah maupun pembiayaan perumahan menjadi perhatian pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

"Masyarakat kelas menengah ke bawah, memerlukan angsuran yang terjangkau dengan jumlah yang tetap,” sebut Trisnadi.

Hal tersebut, tambah dia, dapat dicapai dengan dua hal, yaitu tenor pinjaman yang panjang sehingga angsuran lebih rendah, dengan demikian didapatkan sumber dana jangka panjang. Kedua, tingkat suku bunganya tetap sehingga besarnya angsuran juga tetap.

Di bawah Kementerian Keuangan, SMF didirikan untuk mewujudkan salah satu program pemerintah dalam penyediaan rumah untuk kesejahteraan masyarakat. BUMN ini telah menfasilitasi sekuritisasi atas tagihan KPR Bank.

Sejak awal SMF telah berperan sebagai penata sekuritisasi yang melakukan penstrukturan dan analisis dan pemilihan atas tagihan KPR yang akan dijadikan aset dasar transaksi sekuritisasi.

“Kami mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga agar sekuritisasi di Indonesia dalam hal ini sekuritisasi tagihan KPR bisa aman sampai lunas,” tegas Trisnadi Yulrisman.

EBA–SP merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh PT SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/POJK.04/2014 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

EBA–SP instrumen hasil sekuritisasi tagihan-tagihan kredit perumahan yang kemudian dijual kepada publik, melalui penawaran umum maupun tidak melalui penawaran umum.

Trisnadi Yulrisman berharap, sosialisasi ini dapat mendukung pengembangan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).

Tidak lain, demi mendukung program Satu Juta Rumah yang telah dicanangkan oleh Pemerintah. Ia juga mengajak semua investor untuk dapat mengambil bagian dalam EBA-SP.

Kepada investor, ia berpesan agar para Investor tidak melihat investasi EBA-SP dari limit Korporasi SMF, tapi dilihat dari limit EBA-SPnya sendiri.

Menurut Trisnadi, EBA-SP dalam hal ini merupakan suatu entitas yang memiliki NPWP sendiri, berbeda dengan obligasi yang limit-nya dilihat dari SMF secara Korporasi.

“Kami berharap para investor menjadi semakin percaya diri untuk berinvestasi pada efek yang diterbitkan oleh PT SMF, baik berbentuk EBA SP, maupun surat utang (obligasi & MTN),” ungkap Trisnadi.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com