Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana dari EBA-SP Bisa Perpanjang Tenor Pinjaman KPR

Kompas.com - 21/04/2017, 11:08 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti – PT. Sarana Multigiriya Finansial (Persero), atau SMF, kembali menggelar Soasialisasi dan Edukasi Instrumen Efek Berangun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP), kepada Pelaku Jasa Keuangan, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Hadir dalam kesempatan tersebut Plt Direktur SMF Trisnadi Yulrisman, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, BEI, Alpino Kianjaya, dan Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, I Made B Tirthayatra.

Selain itu, ada pula Deputi Direktur Pengawasan Asuransi II, Otoritas Jasa Keuangan, Andi Handoko, Senior Vice President, PT Pemeringkat Efek Indonesia, Hendro Utomo, dan Kantor Akuntan Publik Ernst & Young, Albidin Linda.

Sosialisasi EBA-SP dengan tema “Pemahaman Teknis Operasional EBA-SP, Limit dan Risiko EBA-SP” ini diikuti oleh para peserta dari perwakilan dari para Pelaku Jasa Keuangan seperti perusahaan asuransi, dan dana pensiun.

Dalam kesempatan tersebut Trisnadi mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya aktif SMF dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman terkait instrument EBA-SP kepada Pelaku Jasa Keuangan.

“Tujuan dari sosialisasi tersebut yaitu untuk meningkatkan pemahaman stakeholder khususnya para Pelaku Jasa Keuangan terkait EBA-SP,” ujar Trisnadi melalui keterangan tertulis yang diterima KompasProperti.

Kegiatan sosialisasi ini merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 tahun 2014, tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan sekaligus mengenai keuntungan berinvestasi pada produk EBA-SP.

Ketentuan mengenai investasi EBA-SP tercantum dalam Peraturan investasi Asuransi diatur dalam POJK No. 71/POJK.04/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi dan Peraturan Dana Pensiun diatur dalam POJK No.3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun.

Trisnadi menuturkan dibanding instrumen investasi lain, EBA-SP termasuk instrumen yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN) sesuai kriteria ketentuan POJK Nomor 36/2016.

Saat ini EBA-SP memiliki rating AAA dan diterbitkan oleh PT. SMF yang memang khusus didirikan oleh pemerintah untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan.

Semua EBA KPR yang telah diterbitkan mendapatkan rating idAAA dari Pefindo. Hal tersebut mencerminkan kemampuan dan kemauan untuk membayar kewajiban tepat waktu sangat kuat.

“Portofolio KPR yang menjadi underlying dipilih dengan kriteria yang sangat ketat agar dapat mencapai rating AAA,” kata Trisnadi.

Tersedia dana rekening cadangan yang dapat dipergunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran bunga kepada pemegang EBA-SP kelas A apabila terjadi kekurangan arus kas dari portofolio KPR yang menjadi underlying.

EBA kelas A dilindungi dari gagal bayar dengan adanya EBA kelas B. Regulasi mewajibkan EBA-SP menggunakan pendukung kredit yang berarti tambahan pokoknya bagi investor pemegang EBA kelas A.

Sementara itu beberapa risiko yang tetap perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi di EBA-SP antara lain risiko Kredit, risiko likuiditas dan risiko pelunasan dipercepat (PrePayment Risk).

Pembiayaan program rumah rakyat

Program Satu  Juta Rumah, yang dicanangkan oleh pemerintah membutuhkan dukungan semua pihak dan juga membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Dengan demikian, baik penyediaan rumah maupun pembiayaan perumahan menjadi perhatian pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

"Masyarakat kelas menengah ke bawah, memerlukan angsuran yang terjangkau dengan jumlah yang tetap,” sebut Trisnadi.

Hal tersebut, tambah dia, dapat dicapai dengan dua hal, yaitu tenor pinjaman yang panjang sehingga angsuran lebih rendah, dengan demikian didapatkan sumber dana jangka panjang. Kedua, tingkat suku bunganya tetap sehingga besarnya angsuran juga tetap.

Di bawah Kementerian Keuangan, SMF didirikan untuk mewujudkan salah satu program pemerintah dalam penyediaan rumah untuk kesejahteraan masyarakat. BUMN ini telah menfasilitasi sekuritisasi atas tagihan KPR Bank.

Sejak awal SMF telah berperan sebagai penata sekuritisasi yang melakukan penstrukturan dan analisis dan pemilihan atas tagihan KPR yang akan dijadikan aset dasar transaksi sekuritisasi.

“Kami mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga agar sekuritisasi di Indonesia dalam hal ini sekuritisasi tagihan KPR bisa aman sampai lunas,” tegas Trisnadi Yulrisman.

EBA–SP merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh PT SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/POJK.04/2014 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

EBA–SP instrumen hasil sekuritisasi tagihan-tagihan kredit perumahan yang kemudian dijual kepada publik, melalui penawaran umum maupun tidak melalui penawaran umum.

Trisnadi Yulrisman berharap, sosialisasi ini dapat mendukung pengembangan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).

Tidak lain, demi mendukung program Satu Juta Rumah yang telah dicanangkan oleh Pemerintah. Ia juga mengajak semua investor untuk dapat mengambil bagian dalam EBA-SP.

Kepada investor, ia berpesan agar para Investor tidak melihat investasi EBA-SP dari limit Korporasi SMF, tapi dilihat dari limit EBA-SPnya sendiri.

Menurut Trisnadi, EBA-SP dalam hal ini merupakan suatu entitas yang memiliki NPWP sendiri, berbeda dengan obligasi yang limit-nya dilihat dari SMF secara Korporasi.

“Kami berharap para investor menjadi semakin percaya diri untuk berinvestasi pada efek yang diterbitkan oleh PT SMF, baik berbentuk EBA SP, maupun surat utang (obligasi & MTN),” ungkap Trisnadi.

Terkait kegiatan sekuritisasi dan penyaluran pinjaman, SMF sejak awal berdirinya pada 2005 telah mengalirkan dana dari pasar modal ke Pernyalur KPR sampai dengan 31 Desember 2016 kumulatif mencapai Rp 27,39 triliun.

Angka ini terdiri dari penyaluran pinjaman sebesar Rp 20,238 triliun, dan sekuritisasi sebesar Rp 7,155 triliun.

Dari seluruh dana yang dialirkan tersebut, telah membiayai kurang lebih 570 ribu debitur KPR untuk 570 ribu rumah dari Aceh sampai Papua.

Untuk sekuritisasi, sejak tahun 2009, sampai dengan 2016 SMF telah memfasilitasi 10 kali transaksi sekuritisasi.

Sedangkan, untuk kerjasama pembiayaan, SMF juga telah bekerjasama dengan bank umum, bank syariah, bank pembangunan daerah, dan perusahaan pembiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com