Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Tapera, Antara Pemenuhan Rumah Rakyat dan Penolakan Pengusaha

Kompas.com - 20/11/2016, 21:34 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

"Kalau kita lihat beban dunia usaha untuk ketenagakerjaan adalah 20 persen. ini untuk jaminan sosial, pensiun, dan lain-lain. Kalau ditambah Tapera jadi 23 persen," ujar Rosan saat Seminar UU Tapera bertajuk "Solusi dan Langkah Nyata Pelaksanaan UU Tapera Dalam Menyukseskan Program Nawacita" di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Solusi

Penolakan ini tentu saja bukannya tidak berdasar. Zulfi sendiri, melalui HUD Institute telah mengemukakan pendapatnya sejak sebelum Tapera diresmikan menjadi UU.

Menurut dia, baik Taspen, BPJS, Bapertarum, dan Tapera memiliki payung regulasi sendiri-sendiri.

Sehingga, pada pelaksanaannya di lapangan, iuran yang dikenakan kepada pekerja menjadi bertumpuk.

"Seharusnya ini dipaduserasikan dulu dan dimasukkan ke dalam Tapera. Satukan saja, kenapa harus banyak iuran," tutur Zulfi.

Jika tidak dipadukan, pekerja akan terkena aturan tumpang tindih yang merugikan, terutama bagi MBR.

Menurut dia, bagi pekerja dengan gaji Rp 10 juta iuran Tapers tidak akan terasa potongannya. Sementara bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta sangat terasa jika harus terkena potongan berkali-kali.

BP Tapera

UU Tapera sendiri resmi disahkan pada Februari 2016. Setelah pengesahan UU, pemerintah harus membentuk lembaga pendukung, yaitu Badan Pengelola (BP) Tapera dan Komite Tapera.

Fungsi BP Tapera sesuai dengan Pasal 36 UU Tapera adalah mengatur, mengawasi, dan melakukan tindak turun tangan terhadap pengelolaan Tapera untuk melindungi kepentingan Peserta.

BP Tapera terdiri dari Komisioner dan 4 Deputi komisioner dari kalangan profesional yang diseleksi oleh Komite Tapera.

Syarat Komisioner dan Deputi Komisioner sendiri adalah tidak boleh menjabat di pemerintahan atau badan hukum lainnya.

www.shutterstock.com Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mengesahkan tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) menjadi Peraturan Pemerintah (PP) April 2014.
Sementara Komite Tapera sendiri terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan seorang unsur profesional yang memahami bidang perumahan.

Tugas utama Komite Tapera adalah menetapkan kebijakan umum, menetapkan strategis pengelolaan Tapera, dan evaluasi Tapera.

Saat ini, pemerintah sedang tahap penentuan Ketua Komite Tapera yang nama-nama calonnya sudah dikantongi Presiden sejak September silam.

Bagaimana kemudian implementasi dan resistensi Tapera pada tahun mendatang, sementara BP Tapera dan Komite Tapera belum juga terbentuk?

Mari kita tunggu upaya pemerintah dalam meyakinkan stake holders, terutama pengusaha dan pekerja swasta, agar UU Tapera tak hanya terbatas sebagai dokumen negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com