Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Tapera, Antara Pemenuhan Rumah Rakyat dan Penolakan Pengusaha

Kompas.com - 20/11/2016, 21:34 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

Hitung-hitungan ini berdasarkan besaran simpanan 3 persen yang berasal dari gaji pokok. Rinciannya, 2,5 persen kontribusi pekerja dan 0,5 persen kontribusi pemberi kerja (perusahaan).

Asumsi tersebut berdasarkan usulan pembahasan RUU Tapera antara DPR RI dengan pemerintah.

Peserta Tapera dibagi menjadi 3 kelompok dengan kisaran penghasilan pokok mulai dari kurang Rp 2,5 juta per bulan, Rp 2,5 juta-Rp 7 juta per bulan, dan lebih dari Rp 7 juta.

Berdasarkan persentase populasi peserta, masing-masing kurang lebih 30 persen, 68 persen, dan 2 persen.

Sementara profil kepesertaan Tapera adalah pekerja publik sebanyak 100 persen dan swasta 2,5 persen dari peserta pekerja formal. Sedangkan untuk pekerja mandiri adalah 1,5 persen dari seluruh pekerja formal.

Dari asumsi hitungan tersebut dapat dihasilkan Hasilnya, Rp 7,1 juta tabungan pekerja pada tahun pertama.

Kemudian pada tahun ke-5 dan 20, tabungan pekerja bisa mencapai Rp 116 juta dan Rp 81,5 juta.

Kontroversi

Meski potensinya sangat besar, beleid ini tidak lepas dari pro dan kontra masyarakat. Apalagi, pada saat yang sama, para pekerja sudah dipungut iuran untuk kesehatan dan asuransi lainya.

"Sekarang faktanya di lapangan kok banyak yang menolak. Terutama dari pekerja yang selama ini dikenakan juga iurab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Itu pekerja swasta. Untuk pekerja-pekerja aparatur negara, juga kena potongan melalui Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen), sejak tahun 1974," kata Zulfi.

Ia menambahkan, pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri sudah dipotong dua kali yakni iuran Taspen, dan iuran Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) bagi PNS dan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) bagi TNI/Polri.

Meski demikian, karena PNS dan TNI/Polri adalah aparatur negara, mereka pasti tunduk aturan pemerintah.

Sementara pekerja swasta cenderung tidak menerima, demikian juga dengan perusahaan pemberi kerja yang harus menyisihkan kewajibannya sebesar 2,5 persen.

Penolakan tersebut sudah dilakukan terang-terangan oleh para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Jika Tapera diberlakukan, pengusaha khawatir beban potongan menjadi bertambah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com