Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty", Angin Segar Buat Sektor Properti

Kompas.com - 04/08/2016, 09:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengampunan pajak atau tax amnesty diyakini menjadi angin segar bagi sektor investasi properti.

Dengan tax amnesty, para pengusaha yang memiliki kekayaan lebih, bisa tercatat dan diakui dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Surat ini adalah laporan pajak penduduk kepada pemerintah.

"Kalau sudah diampuni dosanya, bayar 2-4 persen, kemudian bawa aset ke sini dia (masyarakat) bisa beli properti. Sementara ini harga lagi bagus-bagusnya," ujar Marketing Director Lippo Homes Joppy Rusli, di Marketing Gallery Kemang Village, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Joppy melanjutkan, banyak pengusaha besar atau orang-orang Indonesia dengan kekayaan lebih yang justru menyimpan uangnya di luar negeri.

Hal tersebut dianggap lebih menguntungkan, karena pajak di negara tertentu lebih kecil daripada di Indonesia.

Tax amnesty merupakan upaya untuk membuat orang-orang kaya ini membawa kembali aset mereka dari luar negeri ke Indonesia tanpa harus membayar denda besar.

Selain itu, kata Joppy, ia juga mendengar informasi akan ada Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018 mendatang.

Portal ini memungkinkan keterbukaan, transparansi, atau pertukaran informasi secara global tentang keperluan atau pelaporan pajak di negara-negara terkait.

Hingga saat ini, menurut Joppy, sudah banyak negara yang terbuka dan ikut berpartisipasi di dalam portal tersebut.

Dengan adanya portal ini, orang-orang kaya akan merasa tidak berguna lagi menyimpan uang di luar negeri. Selain bunganya kecil, jika diketahui otoritas Indonesia juga akan terkena denda.

"Jadi nanti orang akan banyak balikin (uang atau aset) ke Indonesia. Ini merupakan satu insentif lagi bagi orang Indonesia untuk investasi di tanah sendiri," tandas Joppy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com