Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi dan Pelaku Bisnis Properti Desak "Tax Amnesty" Diberlakukan

Kompas.com - 19/03/2016, 10:32 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pengampunan pajak atau tax amnesty tak hanya dianggap baik bagi bisnis properti, melainkan juga oleh ahli pajak.

"Pengampunan pajak ini akan berpotensi cukup besar terutama dalam hal kenaikan harga properti," ucap konsultan pajak, Oscar Budiwidiawan, di Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Tax amnesty sendiri merupakan pengampunan pajak yang diberikan kepada sekelompok orang, baik pribadi maupun perusahaan yang telah melewati syarat dan kondisi tertentu.

Selain itu, Oscar menilai bahwa tax amnesty mampu membuat investasi properti dari luar negeri akan masuk semuanya ke Indonesia. Hal itu tak terlepas dari rate-nya yang berada di antara angka 2-5 persen yang saat ini tengah dibicarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Real Estat Broker Indonesia (AREBI) Hartono Sarwono, jika tax amnesty dilaksanakan, sebagian dari potensi penerimaan dana pengampunan pajak sebesar Rp 60 triliun akan masuk ke sektor properti.

"Bisnis properti yang sedang lesu sekarang akan menggeliat kembali," ujar Hartono usai konferensi pers "Kebijakan Pajak 2016 dan Sertifikasi Profesi Terhadap Bisnis Properti", di Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Dia melanjutkan, tax amnesty sangat ditunggu para pelaku usaha properti. Dana triliunan rupiah akan bergulir, dan digunakan investor untuk belanja properti.

"Saat ini investor menahan pembelian, itu yang membuat bisnis properti lesu," imbuh Hartono.

Ditambahkan Ketua DPD AREBI DKI Jakarta, Lukas Bong, tax amnesty sangat signifikan mendorong bisnis properti kembali bergairah.

Lebih dari 50 persen dana dari pengampunan pajak itu bakal diinvestasikan ke properti. Hal ini mengacu pada perilaku investor yang selalu menjadikan properti sebagai instrumen investasi utama dibanding valuta asing, reksa dana, emas, atau lainnya.

Dengan demikian, kata Lukas, jelas dampaknya akan lebih signifikan dibanding percepatan pembangunan infrastruktur yang hanya mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi Nasional 1 poin.

Sementara itu, para pengembang meyakini tax amnesty sebagai pemicu pertumbuhan bisnis properti.  Kebijakan ini diyakini sangat berpengaruh bagi pengembang untuk bisa terus berhubungan dengan para investor.

"Tax amnesty sangat berpengaruh. Banyak investor menarik diri karena takut dengan pajak yang terlalu tinggi," kata Presiden Direktur PT Prioritas Land Indonesia, Marcellus Chandra, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Sejalan dengan hal itu, Direktur PT Intiland Development Tbk, Archied Noto Pradono, juga berharap pengampunan pajak mampu membuat konsumen dan investor lebih berani lagi membeli properti.

Pemberlakuan pengampunan pajak menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (UU) Pengampunan Nasional yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Di dalam kebijakan tax amnesty akan diberlakukan pembayaran tarif sebesar tiga persen dari nilai harta bila dilaporkan pada periode pelaporan Oktober-Desember 2015. 

Kemudian sebesar lima persen untuk periode Januari-Juni 2016 dan 8 persen untuk periode Juli-Desember 2016.

"Pengampunan pajak bakal diambil banyak investor untuk memperbaiki pajaknya. Karena kebijakannya murah tiga persen dari jumlah harta yang dilaporkan," tandas Marcellus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau