CIREBON, KOMPAS.com - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), induk usaha PT Muara Wisesa Samudera, mempertanyakan keputusan Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta yang membatalkan pembangunan reklamasi Pulau G atau Pluit City.
"Kami sudah berupaya memenuhi persyaratan-persyaratan yang diminta Komite Bersama Rekalamasi. Kami juga sudah melakukan perbaikan-perbaikan dokumen dan kelengkapan izin reklamasi," ungkap Wakil Direktur Utama PT APLN Indra Wijaya Antono kepada Kompas.com, Jumat (1/7/2016).
Indra menambahkan, pihaknya selalu berpegang pada segala hal yang diatur pemerintah melalui prosedur-prosedur yang berlaku karena APLN merupakan perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah-langkah APLN dalam memulai inisiasi untuk membangun Pulau G seluas 161 hektar juga dilakukan bersamaan dengan perencanaan 17 pulau lainnya.
Semua perencanaan, kata Indra, dilakukan sesuai prosedur sampai moratorium diberlakukan pada 18 April 2016.
"Saat kami diminta untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen, semua diikuti. Jadi, kenapa sekarang dibatalkan, padahal semua sudah kami ikuti. Dan kenapa Pulau C, D, atau yang lain tidak dibatalkan," tanya Indra.
Perbaikan-perbaikan yang dimaksud Indra, termasuk berkoordinasi dengan PLN mengenai kemungkinan-kemungkinan yang timbul akibat peembangunan reeklamasi terhadap operasionalisasi perusahaan setrum negara tersebut.
Selain itu, Indra juga mengaku sudah memenuhi aspek legalitas terkait analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang menjadi poin penting realisasti pembangunan reklamasi.
"Dengan ini kami mempertanyakan dan menggugat keputusan final Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta," cetus Indra.
Sebelumnya diberitakan, Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta membatalkan pembangunan Pulau G di pantai utara Jakarta. Keputusan pembatalan seterusnya tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Menteri Koorinator Kemaritiman di Jakarta, Kamis (30/6).
"Berat pelanggarannya," kata Rizal, Kamis (30/6/2016).
Baca: Reklamasi Pulau G Resmi Dihentikan
Rizal menuturkan, pelanggaran berat tersebut dilakukan karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN yang berguna untuk penerangan Jakarta.
Pelanggaran berat lainnya juga telah dilakukan pengembang Pulau G saat menutup dan mengganggu akses jalan nelayan.
Lalu, pelanggaran berat lain yang dilakukan pengembang itu adalah, teknis pembangunan pulau yang dinilai pemerintah serampangan dan berpotensi mematikan biota laut.
"Atas pelanggaran itu kami putuskan untuk batalkan reklamasi pulau G seterusnya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.