Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Ramadhan, Urus Sertifikat Wakaf Masjid di Jabar Gratis!

Kompas.com - 03/06/2016, 16:41 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jawa Barat (Jabar) menggratiskan sertifikat tanah wakaf bagi bangunan masjid dan mushala.

Program pelayanan pengurusan dokumen pertanahan ini berlaku selama bulan puasa atau Ramadhan 2016.

"Dua minggu lalu, Kanwil BPN Jabar bilang ke saya, akan memulai program sertifikasi tanah wakaf, khususnya untuk masjid dan mushala. Biayanya nol rupiah," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Ferry Mursyidan Baldan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (3/5/2016).

Ferry menambahkan Kanwil BPN Jabar akan memproses pengurusan sertifikat tanah wakaf masjid dan mushala yang sudah ada bangunannya.

Nantinya, pengelola lahan wakaf masjid dan mushala bisa melakukan pengajuan ke Kanwil setempat.

Menurut Ferry, menggratiskan sertifikat rumah ibadah merupakan program lama.

Berdasarkan catatan, sejak satu tahun lalu, BPN sudah melakukan program serupa dengan Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur.

Selain itu, Ferry melanjutkan, Kementerian juga bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan sejumlah pihak untuk sertifikasi rumah ibadah.

Sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah ini perlu dilakukan agar tidak terjadi sengketa yang dikhawatirkan memicu konflik dan menghindari tindakan penggusuran.

"Kalau misalnya hak atas tanah untuk rumah-rumah ibadah saja mereka terancam, negeri ini seperti apa? Bayangkan orang punya masjid atau gereja, tiba-tiba digusur karena bukan tanahnya. Ya ini negeri apa?," tandas Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau