PANDEGLANG, KOMPAS.com - Penetapan Tanjung Lesung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata tidak selamanya berdampak positif bagi perkembangan Pandeglang, Banten.
Sebaliknya, ada dampak negatif dari penetapan tersebut, antara lain sulitnya pengurusan sertifikat tanah.
Padahal, setiap warga negara yang memiliki tanah, berhak mendapatkan jaminan berupa sertifikat hak milik.
"Kesulitan itu biasanya kalau kita (warga) sudah punya tanah tapi belum punya sertifikat, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mengurus itu yang agak lama," ujar Badru, seorang warga yang memiliki homestay di Jalan Raya Tanjung Lesung, kepada Kompas.com, Sabtu (7/5/2016).
Badru mengatakan, sebenarnya, siapapun bisa membeli tanah di kawasan tersebut. Dengan demikian, untuk membeli tanah di kawasan ini tidak dibatasi harus pribumi atau pendatang.
Namun kesannya, pembelian tanah ini hanya dimudahkan untuk orang-orang tertentu. Saat ini, sudah menjadi rahasia umum harga tanah di Tanjung Lesung cukup tinggi. Hal tersebut disebabkan juga karena Tanjung Lesung menjadi salah satu (KEK).
Harga tanah bahkan sudah mencapai Rp 500.000 per meter persegi untuk bidang-bidang yang terletak di sepanjang Jalan Raya Tanjung Lesung.
"Banyak yang mengincar tanah di sini, baik itu orang dari Jakarta, bahkan pejabat-pejabat. Kalau pejabat ya lolos beli tanah dan dipermudah urus sertifikatnya di sini," sebut dia.
Sebaliknya bagi warga biasa, Badru bercerita, sangat sulit untuk mengurus sertifikat tanah. Karena sulit, ia meminta bantuan salah satu pejabat legislatif.
Ajaibnya, setelah diurus oleh pejabat tersebut, sertifikat hak milik langsung diterbitkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.