Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihapus, Syarat Urus Sertifikat Tanah dari Kelurahan

Kompas.com - 14/04/2016, 13:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - Salah satu syarat dalam mengurus sertifikat tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah Surat Kepemilikan Tanah (SKT). SKT ini dikeluarkan oleh kelurahan setempat.

Menurut Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan, nantinya persyaratan ini akan dihapus BPN karena seringkali kepengurusannya memakan waktu lama.

"Kita tidak akan biarkan pihak desa/kelurahan berlama-lama menahan (SKT). Surat keterangan apapun dari desa itu bukan sesuatu untuk menghambat," ujar Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).

Ia mengatakan, jika masyarakat tidak bisa mendapatkan SKT dalam mengurus sertifikat di BPN, maka pemerintah akan proaktif dalam melakukan proses pengecekan.

Dengan demikian, masyarakat dan BPN tidak perlu menunggu terbitnya SKT dari kelurahan. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN 'jemput bola' ke masyarakat itu sendiri sehingga tidak ada hambatan.

"SKT itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. Kalau tidak ada, kita (pemerintah) proaktif. Pejabat kelurahan juga sering diangkatnya bukan daerah itu, bagaimana dia tahu riwayat tanah?" jelas Ferry.

Ia menambahkan, pejabat lurah yang diangkat dan bukan dari daerah tersebut, paling sering berlaku di perkotaan.

Untuk itu, SKT di perkotaan seharusnya tidak dibutuhkan lagi menjadi syarat mengurus sertifikat tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau