JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badang Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana meningkatkan target bidang tanah yang akan dibagikan dalam program nasional Reforma Agraria.
Peningkatan tahun ini mencapai 50 persen dibandingkan 2015. Meski demikian, Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan menekankan, reforma agraria bukan hanya sebatas pembagian tanah saja.
"Tahun ini saja mencapai satu juta bidang yang dibagikan. Format reforma agraria bukan pada pembagian sebidang tanah pada masyarakat. Tidak sekedar itu. Kita mengenalkan formulasi baru bagaimana supaya ada hak komunal di dalamnya," ujar Ferry kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (6/1/2015).
Hak komunal tersebut adalah sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakat adat dengan syarat sudah mendiami suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Biasanya, hak komunal ini diberikan kepada masyarakat-masyarakat di kawasan hutan lindung atau hutan produksi.
Dengan formulasi ini, sebut Ferry, pemerintah akan memberikan kelompok masyarakat dengan luasan tanah tertentu.
Kemudian, Ferry akan mengawasi bagaimana tanah ini memberi kemanfaatan dan akses bagi masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat diharapkan bisa mengelola dan mengambil manfaat dari tanah tersebut.
Masyarakat adat yang mendapatkan hak komunal adalah di Kalimantan Tengah. Ferry berharap, dengan memberi tanah tersebut yang sudah disahkan di atas kertas, bisa mengurangi perselisihan di daerah ini.
Selain hak komunal untuk masyarakat adat, Kementerian ATR/BPN juga memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada para pedagang kaki lima atau PKL. Para PKL yang biasa berjualan di tepi jalan dan membuat kemacetan, dipindahkan ke pasar.
"Walaupun sedikit saja (ruang berjualannya) kita tetap keluarkan HGB-nya. Dengan itu, mereka mendapat kepastian bahwa mereka bisa berusaha dengan jangka waktu yang sudah pasti," jelas Ferry.
Sebagai informasi, objek tanah yang akan diredistribusi seluas 9 juta hektar atau dikenal tanah reforma agraria (TORA) ditargetkan berasal dari dalam kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar.
Sementara sisanya berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) habis atau tanah terlantar seluas 0,4 juta hektar dan legalisasi aset seluas 4,5 juta hektar.
Tujuan program Reforma Agraria adalah memberi kepastian hak atas tanah pada masyarakat miskin.
Program ini diwujudkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yaitu redistribusi lahan seluas 18 juta bidang atau 9 juta hektar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.