JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menggerakkan perekonomian nasional dari sisi tata ruang, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyiapkan strategi baru.
Bagi masyarakat yang memiliki kegiatan usaha kecil di rumah, Ferry akan memberikan sertifikat atau pengakuan hak atas tanah yang dijadikan tempat usaha.
"Jadi kalau orang punya warung di rumah, kalau perlu kita (Kementerian ATR/BPN) bisa memberikan sertifikat tanah tersendiri terpisah dari bangunan hunian," ujar Ferry di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Ferry menuturkan, sertifikat tanah tersebut bisa digunakan untuk mengajukan kredit usaha ke pihak perbankan. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman untuk usaha hanya dengan sertifikat warung yang dimiliki.
Selama ini, pengajuan kredit usaha ini seringkali ditolak oleh pihak perbankan karena sertifikat tanah yang dimiliki berstatus sertifikat dengan peruntukan hunian bukan peruntukan usaha. Pasalnya, sertifikat hunian ini dianggap hanya bisa digunakan untuk pengajuan kredit konsumsi.
Menurut Ferry, banyak masyarakat yang membangun warung di rumahnya dan membutuhkan dana pinjaman. Selain berupaya untuk memudahkan kredit bagi pemilik warung rumahan, Ferry juga akan melakukan hal yang sama untuk pedagang kaki lima atau PKL.
"Saya mengusulkan, dalam konsep penataan PKL, jika dalam sebuah kebijakan kota sudah tertata, misalnya pada areal 35 meter, itu dikeluarkan pengakuan. Pengakuan ini berupa sertifikat, meski tanahnya di atas tanah negara," jelas Ferry.
Penggunaan sertifikat ini bisa diagunkan untuk pengajuan kredit usaha ke pihak perbankan. Dengan begitu, para PKL bisa bisa melebarkan usahanya dengan adanya tambahan modal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.