Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2016, Tak Ada Alasan Broker Properti Tidak Punya Sertifikat!

Kompas.com - 27/11/2015, 09:23 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) menargetkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) broker properti bisa beroperasi pada awal 2016. Hal itu dikatakan Ketua Umum AREBI Hartono Sarwono saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AREBI 2015, Kamis (26/11/2015) kemarin, di Tangerang, Banten.

LSP Broker Properti dibentuk setelah Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 343 Tahun 2015 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) kategori real estate golongan pokok bidang perantaraan perdagangan properti. Dengan adanya SKKNI ini broker properti diharapkan memiliki kompetensi kerja, yakni kemampuan kerja mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. 

"Ini sebagai upaya meningkatkan profesionalitas broker properti. Standar kompetensi ini adalah kurikulum uji yang akan menjadi dasar dibuatnya materi uji kompetensi yang nanti dipakai oleh LSP dalam menguji broker properti di Indonesia," ujar Hartono.

LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang di kota-kota lain.

"Nantinya, baik perusahaan maupun perorangan, broker harus punya memiliki sertifikat yang dikeluarkan LSP Broker Properti. Di banyak negara, bahkan di negara tetangga Indonesia seperti Malaysia dan Singapura, broker properti harus memiliki sertifikat," kata Hartono.  

Lebih lanjut, Hartono mengatakan, keberadaan aturan yang mewajibkan broker properti harus memiliki lisensi di Indonesia juga dianggap penting menjelang dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dengan diberlakukan MEA, persaingan antar broker akan semakin ketat.

"Broker asing juga harus memiliki sertifikat di Indonesia, dan untuk memperolehnya salah satunya harus bisa berbahasa Indonesia," kata Hartono.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LSP Broker Properti, Yamanah AC, mengatakan bahwa LSP Broker Properti didirikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Arebi yang didukung oleh Kementerian Perdagangan sebagai amanah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

"Saat ini LSP sudah punya 40 tenaga penguji. Januari 2016 nanti LSP akan membuka sertifikasi angkatan pertama," kata Yamanah.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, setiap perusahaan broker properti harus memiliki SIU-P4. SIU-P4 dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kemendag. Setiap lima tahun SIU-P4 itu harus didaftar ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau