LSP Broker Properti dibentuk setelah Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 343 Tahun 2015 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) kategori real estate golongan pokok bidang perantaraan perdagangan properti. Dengan adanya SKKNI ini broker properti diharapkan memiliki kompetensi kerja, yakni kemampuan kerja mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Ini sebagai upaya meningkatkan profesionalitas broker properti. Standar kompetensi ini adalah kurikulum uji yang akan menjadi dasar dibuatnya materi uji kompetensi yang nanti dipakai oleh LSP dalam menguji broker properti di Indonesia," ujar Hartono.
LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang di kota-kota lain.
"Nantinya, baik perusahaan maupun perorangan, broker harus punya memiliki sertifikat yang dikeluarkan LSP Broker Properti. Di banyak negara, bahkan di negara tetangga Indonesia seperti Malaysia dan Singapura, broker properti harus memiliki sertifikat," kata Hartono.
Lebih lanjut, Hartono mengatakan, keberadaan aturan yang mewajibkan broker properti harus memiliki lisensi di Indonesia juga dianggap penting menjelang dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dengan diberlakukan MEA, persaingan antar broker akan semakin ketat.
"Broker asing juga harus memiliki sertifikat di Indonesia, dan untuk memperolehnya salah satunya harus bisa berbahasa Indonesia," kata Hartono.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LSP Broker Properti, Yamanah AC, mengatakan bahwa LSP Broker Properti didirikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Arebi yang didukung oleh Kementerian Perdagangan sebagai amanah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
"Saat ini LSP sudah punya 40 tenaga penguji. Januari 2016 nanti LSP akan membuka sertifikasi angkatan pertama," kata Yamanah.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, setiap perusahaan broker properti harus memiliki SIU-P4. SIU-P4 dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kemendag. Setiap lima tahun SIU-P4 itu harus didaftar ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.